Pemerintah Pastikan Publik Tetap Bisa Terlibat dalam Perumusan Aturan Turunan UU TPKS
Beberapa langkah implementatif tersebut, mulai dari pembentukan aturan turunan hingga penguatan kapasitas pelaksana Undang-Undang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah mulai mempersiapkan langkah implementatif Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia mengungkapkan beberapa langkah implementatif tersebut, mulai dari pembentukan aturan turunan hingga penguatan kapasitas pelaksana Undang-Undang.
“Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS, di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS, sosialisasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara, dan langkah-langkah strategis implementatif lainnya,” kata Jaleswari di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Diteken Presiden Jokowi, UU TPKS Resmi Diundangkan
Menurut Jaleswari, selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak.
Mereka diantaranya DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.
“Dalam proses ke depan pemerintah akan selalu menyambut baik keterlibatan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan pasca disahkannya UU TPKS tersebut,” kata Jaleswari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU tersebut telah resmi diundangkan dengan nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sekaual (TPKS).
“Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 1 poin 1 UU tersebut.
UU tersebut memiliki 84 halaman beserta penjelasannya. UU yang pembahasannya cukup memakan waktu yang lama ini diteken presiden pada 9 Mei 2022 dan diundangkan pada hari yang sama. UU TPKS ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dalam rapat paripurna itu diketahui turut dihadiri sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Organisasi perempuan yang hadir untuk menyaksikan pengesahan UU TPKS di antaranya seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.