Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Konfirmasi Pelunasan Jemaah Haji dan Jadwalnya

Berikut adalah prosedur konfirmasi pelunasan bagi calon jemaah haji tahun 1443 H/2022 Masehi. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Prosedur Konfirmasi Pelunasan Jemaah Haji dan Jadwalnya
SPA Via Arab News
Ilustrasi - Berikut adalah prosedur konfirmasi pelunasan bagi calon jemaah haji tahun 1443 H/2022 Masehi. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022.

"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu."

"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," terang Dirjen PHU, Hilman Latief, di Jakarta, Minggu (8/5/2022), dikutip dari laman Kemenag.

Jadwal Konfirmasi Pelunasan Jemaah Haji

Hilman mengingatkan kepada calon jemaah untuk segera konfirmasi keberangkatan mulai Senin (9/5/2022) hingga 20 Mei 2022.

"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," ujar Hilman.

Baca juga: Kloter Pertama Haji Berangkat 4 Juni, Kembali ke Tanah Air 15 Juli

Pembayaran Pelunasan Bipih Jemaah Haji

Berita Rekomendasi

Pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat dilakukan melalui teller, non-teller, dan pelunasan langsung tanpa tatap muka.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nomor 157 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji Reguler Tahun 1443 H/ 2022 Masehi.

Prosedur Konfirmasi Pelunasan Bipih

1. Jemaah haji reguler cadangan melapor ke kantor Kemenag tempat mendaftar;

2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup;

3. Petugas Kantor Kemenag melakukan verifikasi data dan membuka blokir pelunasan pada aplikasi Siskohat;

4. Jemaah haji melakukan konfirmasi pelunasan atau pembayaran setoran lunas (seperti di bawah ini).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas