Selain Wali Kota Ambon, KPK Tetapkan 2 Tersangka Lain, Termasuk Karyawan Minimarket yang Kini Buron
Firli juga meminta para pihak yang mengetahui lokasi Amri agar dapat memberitahukan kepada KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Mereka yakni Wali Kota Ambon periode 2011-2016 hingga 2017-2022, Richard Louhenapessy; Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa; dan karyawan sebuah minimarket Kota Ambon bernama Amri.
Namun, baru dua tersangka, Richard dan Andrew yang ditahan KPK. Sedangkan Amri masih buron.
"KPK mengimbau agar tersangka AR [Amri] kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Baca juga: Wali Kota Ambon Ngaku Sakit, Firli: Setelah Dicek KPK Sehat, Makanya Dijemput Paksa
Firli juga meminta para pihak yang mengetahui lokasi Amri agar dapat memberitahukan kepada KPK.
Dia memperingatkan, KPK tak akan segan menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak yang coba-coba menyembunyikan karyawan tersebut.
"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," tegas Firli.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan minimarket Kota Ambon bernama Amri.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL [Richard Louhenapessy] sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehanussa]," kata Firli.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuh Firli.