Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH Cair Mei 2022, Ini Cara Cek Data Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH Tahap 2 cair Mei 2022, cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini kriteria penerima dan besaran dana sesuai kategori.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bansos PKH Cair Mei 2022, Ini Cara Cek Data Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Bansos PKH Tahap 2 cair Mei 2022, cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini kriteria penerima dan besaran dana sesuai kategori. 

1. Lanjut Usia 70 tahun ke atas

Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.

2. Penyandang Disabilitas Berat

Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).

Baca juga: CARA Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 28 di Berbagai Platform Digital, Akses prakerja.go.id

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, penerima bansos PKH memiliki kewajiban dalam penggunaan dana bantuan.

Kewajiban di bidang kesehatan meliputi:

Berita Rekomendasi

- Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil;

- Pemberian asupan gizi;

- Imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Kewajiban di bidang pendidikan adalah:

- Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kewajiban di bidang kesejahteraan sosial yaitu:

- Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas:

Memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia, melakukan kegiatan sosial seperti senam sehat minimal sekali dalam setahun.

- Penyandang disabilitas:

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat minimal sekali dalam setahun.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bansos

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas