Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Suap: Dijemput Paksa karena Ngaku Sakit, Hartanya Naik Drastis

Berikut fakta-fakta soal penangkapan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang terjerat kasus dugaan suap.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Suap: Dijemput Paksa karena Ngaku Sakit, Hartanya Naik Drastis
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta mengenai dugaan kasus suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Seperti diketahui, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/5/2022).

Richard diduga menerima suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Richard Louhenapessy diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Tak sendiri, Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.

Penangkapan Richard pun diwarnai beragam fakta.

Awalnya, Richard mengaku sakit dan meminta proses pemanggilannya ditunda.

Berita Rekomendasi

Namun setelah tim penyidik KPK menjemput paksa, Richard rupanya dalam kondisi sehat berdasarkan pemeriksaan tim medis KPK.

Lantas, apa saja fakta-fakta mengenai kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy?

Richard Ngaku Sakit hingga Dijemput Paksa

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan soal penjemputan paksa Richard Louhenapessy.

Menurut Firli, penjemputan paksa dilakukan lantaran Richard meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku sedang sakit.

Namun, setelah tim penyidik menjemputnya di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat, Richard dalam kondisi sehat.

Baca juga: Wali Kota Ambon Tunjukkan Kaki Dibalut Perban Bekas Operasi, KPK Sebut Richard Hanya Cabut Jahitan

"Sebelumnya yang bersangkutan (Richard, red) meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis."

"Namun demikian tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," sebut Firli.

Ketahuan Sempat Jalan-jalan di Mall

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyampaikan, Richard sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Tetapi setelah dilakukan pengintaian oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik KPK, ternyata Richard hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik di rumah sakit.

Bahkan, Richard ketahuan sempat berjalan-jalan di mall.

"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik," kata Karyoto dikutip Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).

"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," imbuhnya.

KPK juga memastikan kondisi kesehatan Richard dengan berkonsultasi kepada dokter.

Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: LHKPN Richard Louhenapessy Rp 12 M & Tak Punya Mobil, Tapi 2 Mobil Pribadi Terparkir di Rumah Dinas

"Kami pesan kepada penyidik, coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," terang Karyoto.

Ternyata setelah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Karyoto menilai kondisi Walikota Ambon tersebut masih terlihat sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Hal itu terlihat dari Richard yang masih sanggup berdiri selama 20 menit lebih dan masih terlihat sehat.

"Beliau malam ini (Jumat, 13/5/2022) kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampakan dan lain-lain."

"Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," ucap Karyoto.

Hartanya Naik Drastis Selama jadi Wali Kota

Terlepas dari kasus hukum yang kini tengah menjeratnya, Richard Louhenapessy termasuk pejabat yang rutin melaporkan harta kekayaannya.

Wali Kota Ambon dua periode itu telah lima kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Terakhir, ia melaporkan harta kekayaannya pada 19 Maret 2021.

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, ada penambahan harta sekira Rp 7 miliar selama menjabat Wali Kota Ambon.

Pada laporan pertamanya per 9 Maret 2011, Richard Louhenapessy melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp 4.459.313.330.

Laporan yang tertulis saat itu adalah Walikota Periode 2011 - 2016.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (25/7/2020). (Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19)

Richard Louhenapessy kembali melaporkan harta kekayaannya pada 29 September 2016 saat hendak maju sebagai Wali Kota Ambon untuk kali kedua.

Saat itu, harta yang dilaporkan Richard Louhenapessy adalah Rp 4.748.008.191.

Kemudian secara bertahap, harta kekayaan Richard Louhenapessy bertambah setiap tahunnya.

Hingga pada pelaporan terakhir, yaitu 19 Maret 2021, harta kekayaan yang dilaporkan Richard Louhenapessy adalah Rp 12.495.832.265.

Aset berupa kas dan setara kas justru menjadi penyumbang harta kekayaan Richard Louhenapessy paling besar, yaitu Rp 8.278.832.265.

Ia juga memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 4.085.000.000.

Walau tidak memiliki aset berupa kendaraan dan surat berharga, tapi Richard Louhenapessy masih memiliki aset berupa harta bergerak lainnya.

Nilainya mencapai Rp 132 juta.

Selengkapnya, inilah harta kekayaan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy per 19 Maret 2021 dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.085.000.000

1. Tanah Seluas 500 m2 di KAB/KOTA KOTA AMBON, HIBAH DENGAN AKTA Rp75.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 386 m2/340 m2 di KAB/KOTA KOTA AMBON, HASIL SENDIRI Rp1.800.000.000

3. Tanah Seluas 522 m2 di KAB/KOTA KOTA AMBON, HASIL SENDIRI Rp 160.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/110 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 2.050.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 132.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 8.278.832.265

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 12.495.832.265

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.495.832.265

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Sri Juliati, Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas