Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LHKPN Richard Louhenapessy Rp 12 M & Tak Punya Mobil, Tapi 2 Mobil Pribadi Terparkir di Rumah Dinas

Di kediaman rumah dinas wali kota, kawasan Karang Panjang, Jumat (13/5/2022) sore, terparkir dua mobil pribadi keluaran pabrikan Toyota.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in LHKPN Richard Louhenapessy Rp 12 M & Tak Punya Mobil, Tapi 2 Mobil Pribadi Terparkir di Rumah Dinas
TribunAmbon.com/Alfin Risanto
Rumah Dinas Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Karang Panjang terpantau sepi, Jumat (13/5/2022). 

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuh Firli.

Atas perbuatannya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (Tribun Ambon, Tribunnews/Ilham Ryan)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Miliki Kekayaan Rp 12 Miliar Namun Tak Punya Kendaraan, Ini Temuan di Rumah Dinas Louhenapessy

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas