Mabes Polri Soal Demo Buruh: Jangan Sampai Disusupi Kelompok Tak Bertanggung Jawab!
Polri mengingatkan agar pelaksanaan peringatan hari buruh sedunia (May Day) harus berjalan tertib dan aman.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengingatkan agar pelaksanaan peringatan hari buruh sedunia (May Day) harus berjalan tertib dan aman.
Korps Bhayangkara juga mengingatkan ancaman adanya kelompok penyusup.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan bahwa koordinator lapangan (korlap) diminta untuk berkomunikasi dengan pimpinan Polri di lapangan.
"Jangan sampai disusupi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab. Silahkan korlap-korlap berkomunikasi dengan pimpinan pengamanan di lapangan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghargai penyampaian pendapat di muka umum oleh sejumlah elemen buruh. Namun begitu, kegiatan aksi harus berjalan damai.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilayani, dikawal dan diamankan oleh seluruh Polda jajaran. Himbauanya agar tetap menjaga situasti tetap tertib, aman dan menghargai masyarakat pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
Informasi saja, May Day Fiesta sendiri digelar Partai Buruh bersama KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Hal ini juga mempertegas atas isu miring yang menyebut acara May Day Fiesta batal karena tak bisa menggunakan Stadion GBK.
Baca juga: Teriak Bikin Macet di Tengah Aksi Buruh, Pengendara Sedan Hampir Diamuk Massa di Depan Gedung DPR
May Day Fiesta akan ada 60.000 buruh yang berkumpul di depan Gedung DPR pukul 09.30-12.00 WIB. Kemudian akan long march bergerak ke Stadion GBK.
Dalam May Day Fiesta, massa buruh akan menyuarakan 17 tuntutan sebagai berikut:
1. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja;
2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur), BBM, dan gas;
3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;
4. Tolak upah murah;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.