Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Sakit dan Minta KPK Tunda Pemeriksaan, Wali Kota Ambon Ternyata Sempat Jalan-jalan di Mall

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, Jumat (13/5/2022).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
zoom-in Mengaku Sakit dan Minta KPK Tunda Pemeriksaan, Wali Kota Ambon Ternyata Sempat Jalan-jalan di Mall
kolase tribunnews
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, Jumat (13/5/2022).

KPK pun menangkap paksa Richard di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Barat.

Richard diduga terlibat kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan, Richard sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: HARTA Richard Louhenapessy Tambah Rp 7 M Selama jadi Wali Kota Ambon, Kini Jadi Tersangka Suap

Namun berdasarkan pengintaian yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik KPK, ternyata Richard hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik di rumah sakit.

"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik," kata Karyoto dilansir Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).

Bahkan Karyoto menyebut, Richard masih sempat jalan-jalan di mall.

BERITA TERKAIT

Oleh karena itu Karyoto menyimpulkan bahwa Richard dalam kondisi sehat.

Baca juga: Wali Kota Ambon Tunjukkan Kaki Dibalut Perban Bekas Operasi, KPK Sebut Richard Hanya Cabut Jahitan

"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," imbuhnya.

Karyoto menambahkan pihaknya juga telah memastikan kondisi kesehatan Richard dengan berkonsultasi kepada dokter.

"Kami pesan kepada penyidik, coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," terang Karyoto.

Lebih lanjut Karyoto pun menyoroti kondisi Richard saat tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah ia dijemput paksa oleh tim penyidik.

Baca juga: Ketua KPK Jelaskan Dugaan Aliran Dana Suap untuk Wali Kota Ambon

Karyoto menilai kondisi Walikota Ambon tersebut masih terlihat sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Pasalnya Richard masih sanggup berdiri selama 20 menit lebih dan masih terlihat sehat.

"Beliau malam ini (Jumat, 13/5/2022) kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampakan dan lain-lain."

"Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," ucap Karyoto.

Baca juga: Selain Wali Kota Ambon, KPK Tetapkan 2 Tersangka Lain, Termasuk Karyawan Minimarket yang Kini Buron

Alasan Penjemputan Paksa Richard Louhenapessy

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat.

"Sebelumnya yang bersangkutan [Richard] meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Namun, faktanya berdasarkan pemeriksaan tim medis KPK, didapati bahwa Richard dalam kondisi sehat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Ilham)

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap

Segera, tim penyidik membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya lebih lanjut.

"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," sebut Firli.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail sebuah minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan sebuah minimarket Kota Ambon bernama Amri.

Baca juga: Wali Kota Ambon Ngaku Sakit, Firli: Setelah Dicek KPK Sehat, Makanya Dijemput Paksa

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca juga: Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Mantan Ketua DPRD

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Richard dan Andrew selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Mei 2022 hingga 1 Juni 2022.

Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas