Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Unjuk Rasa di Gedung DPR, Buruh Membubarkan Diri dan Bergerak Menuju GBK

Sejumlah elemen buruh membubarkan diri dari Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, setelah sempat berunjuk rasa, Sabtu (14/5/2022).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usai Unjuk Rasa di Gedung DPR, Buruh Membubarkan Diri dan Bergerak Menuju GBK
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Buruh membubarkan diri dan bergerak menuju Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen buruh membubarkan diri dari Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, setelah sempat berunjuk rasa, Sabtu (14/5/2022).

Pantauan Tribunnews di lokasi, sekira pukul 12.00 WIB massa aksi perlahan-lahan bergerak menuju Stadion Gelora Bung Karno (GBK) sebagai lokasi perayaan May Day Fiesta.

Saat di Gedung DPR, dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

1.Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja;

2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;

3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;

Berita Rekomendasi

4. Tolak upah murah;

5. Hapus outsourcing;

6. Tolak kenaikan pajak PPn;

7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;

8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;

9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria;

10. Stop kriminalisasi petani;

11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis;

12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS;

Baca juga: Tinjau Aksi Buruh di DPR, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Traktir Bakso dan Ketoprak untuk Massa Aksi

13. Pemberdayaan sektor informal;

14. Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;

15. Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya;

16. Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang;

17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan

18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas