Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Nama Ini Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan, Dinilai Punya Kinerja Bagus

Tiga nama nama ini disebut sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 3 Nama Ini Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan, Dinilai Punya Kinerja Bagus
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan jembatan penyeberangan orang (JPO) Karet Sudirman bertema kapal Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Dalam artikel mengulas tetnang kandidat pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

Baca juga: Beredar 3 Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies Muncul, Begini Komentar Wagub Ahmad Riza

Penunjukan Penjabat Gubernur Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden

Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

Berita Rekomendasi

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu. 

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni, TribunJakarta.com /Dionisius Arya Bima Suci/ Elga Hikari Putra, Kompas.tv/Ikbal Maulana)

Simak berita lainnya terkait Jabatan Kepala Daerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas