Penjelasan KPK Terkait Tahanan Boleh Dikunjungi Keluarga secara Daring saat Hari Raya Waisak 2022
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan penjelasan soal fasilitas kunjungan keluarga tahanan secara daring pada Hari Raya Waisak 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
![Penjelasan KPK Terkait Tahanan Boleh Dikunjungi Keluarga secara Daring saat Hari Raya Waisak 2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-hari-raya-waisak-14522.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan penjelasan terkait pemberian fasilitas kunjungan keluarga tahanan secara daring.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan tahanan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2566 BE pada Senin (16/5/2022) besok.
Kunjungan daring ini berlaku bagi semua tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Kavling C1, dan Pomdam Jaya Guntur.
"Hal ini untuk memberi kesempatan bagi tahanan yang beragama Buddha bisa merayakan Hari Raya Waisak bersama keluarga dan kerabatnya," kata Ali, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Vihara Silaparamita Jatinegara Siap Sambut Waisak, Tahun Ini Kuota untuk Umat Lebih Banyak
Adapun ketentuan terkait kunjungan tahanan secara daring ini sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.
Dikatakan Ali, dengan masih berlakunya beleid itu, maka kunjungan bagi seluruh keluarga tahanan di KPK tetap bisa dilakukan secara daring.
Mengenai jadwal kunjungan pada Hari Raya Waisak besok, Ali menyebut, akan dilaksanakan mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Selain itu, tahanan juga diperbolehkan menerima barang khusus maupun makanan untuk dikirim ke Rutan KPK pada pukul 08.00-10.00 WIB.
"Makanan yang diterima harus steril, bukan barang terlarang, dan berada pada kemasan yang transparan," jelas Ali.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan memfasilitasi kegiatan makan bersama bagi sesama tahanan di tempat tahanannya masing-masing.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk mencegah penularan Covid-19," ucap Ali.
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan adanya remisi atau potongan masa hukuman bagi 79 narapidana beragama Buddha di lapas dan rutan di Riau.
Diketahui, momen perayaan Hari Raya Waisak 2566 BE akan jatuh pada Senin (16/5/2022) besok.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, mengungkapkan 79 WBP yang diusulkan menerima remisi Waisak tersebut, terdiri dari 78 napi dewasa dan 1 orang anak pidana yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru di Rumbai.
"Remisi yang diperoleh nanti jumlahnya bervariasi. Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan," jelas Kakanwil dalam rilisnya, Sabtu (14/5/2022).
![Suasana kunjungan keluarga yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan berani dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-kunjungan-keluarga-difasilitasi-oleh-rumah-tahanan-rutan-kpk.jpg)
Dikutip dari riau.kemenkumham.go.id, Jahari menjelaskan besaran Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.
Lalu, satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya, maksimal didapat adalah selama 2 bulan.
"Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," imbuhnya.
Baca juga: Permabudhi Warnai Waisak 2022 Dengan Bakti Sosial Nasional Untuk Menjalin Kerukunan Bangsa
Selain ke 79 WBP tadi, terdapat 2 WBP beragama Buddha yang tidak bisa kita usulkan mendapatkan remisi karena mereka tidak membayar denda dan uang pengganti.
Keduanya, merupakan napi kasus korupsi.
Sebagaimana diketahiu, poemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat.
Kakanwil memastikan, dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.
"Seluruh lapas dan rutan di Riau sedang berproses dalam mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi serta bersih melayani. Untuk itu, kami harapkan masyarakat dapat mendukung niat baik tersebut serta ikut mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pada lapas dan rutan," ucap Jahari.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)
Simak berita lainnya terkait Hari Raya Waisak