Penjelasan KPK Terkait Tahanan Boleh Dikunjungi Keluarga secara Daring saat Hari Raya Waisak 2022
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan penjelasan soal fasilitas kunjungan keluarga tahanan secara daring pada Hari Raya Waisak 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan penjelasan terkait pemberian fasilitas kunjungan keluarga tahanan secara daring.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan tahanan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2566 BE pada Senin (16/5/2022) besok.
Kunjungan daring ini berlaku bagi semua tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Kavling C1, dan Pomdam Jaya Guntur.
"Hal ini untuk memberi kesempatan bagi tahanan yang beragama Buddha bisa merayakan Hari Raya Waisak bersama keluarga dan kerabatnya," kata Ali, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Vihara Silaparamita Jatinegara Siap Sambut Waisak, Tahun Ini Kuota untuk Umat Lebih Banyak
Adapun ketentuan terkait kunjungan tahanan secara daring ini sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.
Dikatakan Ali, dengan masih berlakunya beleid itu, maka kunjungan bagi seluruh keluarga tahanan di KPK tetap bisa dilakukan secara daring.
Mengenai jadwal kunjungan pada Hari Raya Waisak besok, Ali menyebut, akan dilaksanakan mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Selain itu, tahanan juga diperbolehkan menerima barang khusus maupun makanan untuk dikirim ke Rutan KPK pada pukul 08.00-10.00 WIB.
"Makanan yang diterima harus steril, bukan barang terlarang, dan berada pada kemasan yang transparan," jelas Ali.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan memfasilitasi kegiatan makan bersama bagi sesama tahanan di tempat tahanannya masing-masing.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk mencegah penularan Covid-19," ucap Ali.
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan adanya remisi atau potongan masa hukuman bagi 79 narapidana beragama Buddha di lapas dan rutan di Riau.
Diketahui, momen perayaan Hari Raya Waisak 2566 BE akan jatuh pada Senin (16/5/2022) besok.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, mengungkapkan 79 WBP yang diusulkan menerima remisi Waisak tersebut, terdiri dari 78 napi dewasa dan 1 orang anak pidana yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru di Rumbai.