Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK Terkait Tahanan Boleh Dikunjungi Keluarga secara Daring saat Hari Raya Waisak 2022

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan penjelasan soal fasilitas kunjungan keluarga tahanan secara daring pada Hari Raya Waisak 2022.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Penjelasan KPK Terkait Tahanan Boleh Dikunjungi Keluarga secara Daring saat Hari Raya Waisak 2022
Freepik
Ilustrasi Hari Raya Waisak. Dalam artikel mengulas tentang penjelasan KPK terkait pemberian fasilitas kunjungan keluarga tahanan secara daring saat Hari Raya Waisak 2022. 

"Remisi yang diperoleh nanti jumlahnya bervariasi. Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan," jelas Kakanwil dalam rilisnya, Sabtu (14/5/2022).

Suasana kunjungan keluarga yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan berani dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.
Suasana kunjungan keluarga yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan berani dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19. (Dokumentasi Biro Humas KPK))

Dikutip dari riau.kemenkumham.go.id, Jahari menjelaskan besaran Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.

Lalu, satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya, maksimal didapat adalah selama 2 bulan.

"Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," imbuhnya.

Baca juga: Permabudhi Warnai Waisak 2022 Dengan Bakti Sosial Nasional Untuk Menjalin Kerukunan Bangsa

Selain ke 79 WBP tadi, terdapat 2 WBP beragama Buddha yang tidak bisa kita usulkan mendapatkan remisi karena mereka tidak membayar denda dan uang pengganti.

Keduanya, merupakan napi kasus korupsi.

Sebagaimana diketahiu, poemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat.

Berita Rekomendasi

Kakanwil memastikan, dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.

"Seluruh lapas dan rutan di Riau sedang berproses dalam mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi serta bersih melayani. Untuk itu, kami harapkan masyarakat dapat mendukung niat baik tersebut serta ikut mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pada lapas dan rutan," ucap Jahari.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)

Simak berita lainnya terkait Hari Raya Waisak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas