Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp 76 Triliun, KPU Diminta Jelaskan Kebutuhan Biaya Tiap Tahun
DPR, Pemerintah, dan KPU menyepakati besaran anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR, Pemerintah, dan KPU menyepakati besaran anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsinyering yang dilakukan sejak Jumat (13/5/2022) kemarin.
Menyikapi kesepakatan anggaran ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut KPU perlu menjelaskan kepada publik terkait kebutuhan pos-pos anggaran dalam pelaksanaannya.
Atau berapa besaran anggaran yang dibutuhkan per tahun hingga tahun pemungutan suara.
"Menurut saya soal anggaran ini kan basisnya adalah soal kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Kebutuhan Rp 76 triliun ini, tentu penting untuk dijelaskan oleh KPU di masing - masing tahun 2022, 2023, dan 2024 berapa besarannya," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Tribunnews.com, Senin (16/5/2022).
Baca juga: KPU Masih Menanti Data Resmi Parpol Mana Saja yang Dinyatakan Lolos & Telah Terdaftar di Kemenkumham
Selain itu, KPU juga dirasa perlu untuk menjelaskan item mana yang memakan banyak biaya sehingga membuat kebutuhan anggaran menjadi Rp 76 triliun.
"Termasuk juga item mana yang membuat pembiayaan penyelenggaraan pemilu menjadi sebesar itu," ungkapnya.
Pemilu dan Pilkada akan diadakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024. Kali ini, Pemilu serentak akan menggelar 33 Pemilihan Gubernur dan 514 pemilihan Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.