Oditur Militer Tinggi Siap Bantah Pembelaan Penasehat Hukum Kolonel Priyanto dalam Sidang Besok
Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan bakal membantah nota pembelaan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan bakal membantah nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.
Bantahan tersebut, kata dia, akan disampaikannya dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022) besok.
"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang di sampaikan dalam pledoi Penasehat Hukum," kata Wirdel saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (16/5/2022).
Usai sidang dengan agenda nota pembelaan pads Selasa (10/5/2022) pekan lalu, Wirdel mengatakan dalam replik pihaknha akan menyampaikan sejumlah hal yang menguatkan tuntutan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menampilkan pendapat-pendapat ahli.
"Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, tentang perampasan kemerdekaan, dan tentang pembuangan mayat," kata Wirdel.
Namun setidaknya, kata dia, satu dari tiga dakwaan yang dikenakan kepada Priyanto terkait pembuangan mayat sudah diakui oleh tim penasehat hukum.
Bagi Wirdel, hal tersebut adalah trik untuk meminta keringanan hukuman.
Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Kolonel Priyanto Digelar Besok, Agendanya Replik dari Oditur Militer Tinggi
"Kalau keringanan hukuman tergantung majelis nanti yang menentukan sampai sejauh mana nanti keringanan yang akan disampaikan," kata Wirdel.
Pada sidang tersebut tim penasehat hukum Priyanto juga meminta majelis hakim tinggi militer menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi terhadap Priyanto.
Tim meminta empat hal kepada majelis hakim tinggi militer.
Pertama, meminta hakim menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Letda CHK Aleksander Sitepu dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).