Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Izinkan Warga Copot Masker di Luar Ruangan, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19

Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan (prokes) seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid -19 di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Izinkan Warga Copot Masker di Luar Ruangan, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19
Setkab.go.id
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com. Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan (prokes) seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid -19 di Indonesia.

Satu diantara pelonggaran kebijakan itu adalah kebijakan penggunaan masker.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/5/2022). 

Baca juga: BREAKING NEWS Presiden Jokowi Perbolehkan Copot Masker di Luar Ruangan

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya. 

Kebijakan Lainnya

Kebijakan lainnya adalah menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik itu perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Hanya saja aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.


“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi.

Untuk diketahui selama pandemi Covid -19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas