Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M. Kece Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Gunakan Handphone Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim

Terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in M. Kece Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Gunakan Handphone Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
YouTuber yang diduga menjadi korban tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri yakni Muhammad Kosman alias M. Kece saat duduk sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, disebut menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri

Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dialaminya. Kece dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M. Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.

"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

"Pada saat itu mereka masih diam-diam saja. Merekam, karena ada dua HP di situ," kata Kece menjawab pertanyaan jaksa.

Sebagai informasi selain Irjen Napoleon Bonaparte, perkara tindak kekerasan ini juga turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.

BERITA REKOMENDASI

Mendengar pernyataan dari M. Kece lantas jaksa kembali menanyakan, kegunaan dari handphone tersebut.

"Dua HP?" tanya lagi jaksa.

"Iya di rekam semua pembicaran saya (terkait hadist yang dijadikan konten)," ucap Kece.

Tak cukup di situ, jaksa kemudian menanyakan asal muasal keberadaan handphone tersebut.

Secara cepat M. Kece menjawab, kedua handphone itu sudah dalam genggaman Napoleon Bonaparte yang juga masih menjabat sebagai perwira tinggi Polri aktif dalam hal ini jenderal bintang dua.

Baca juga: Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, Majelis Hakim akan Hadirkan M Kece Sebagai Saksi


"Oh ada handphone. Dikeluarkan dari kantong siapa?" tanya jaksa.

"Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal," ucap M. Kece.

"Dua-duanya di tangan jenderal?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," ucap M. Kece singkat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djuyamto.

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

Baca juga: Sidang Kasus Kekerasan: M Kece Sebut Pernah Cabut Laporan tapi Bukan Hentikan Perkara

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas