Oditur Militer Tinggi Bakal Beri Bantahan Atas Pembelaan Kolonel Priyanto dalam Sidang Hari Ini
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Selasa (17/5/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dalam sidang lanjutan ini pihaknya akan menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi Priyanto.
"Jamnya (sidang) menyesuaikan dengan kegiatan majelis," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (16/5/2022).
Melalui replik tersebut Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer akan membantah pleidoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum Priyanto.
Bahwa berdasar fakta persidangan Priyanto bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) pada 8 Desember 2021 lalu.
Bukan hanya sekadar melakukan pembuangan mayat ke Sungai Serayu sebagaimana isi pleidoi tim penasihat hukum Priyanto yang disampaikan di sidang sebelumnya..
"Bantahan dari Pleidoi," ujar Wirdel.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Siap Bantah Pembelaan Penasehat Hukum Kolonel Priyanto dalam Sidang Besok
Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil yang dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Usai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.
Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Kolonel Priyanto Digelar Besok, Agendanya Replik dari Oditur Militer Tinggi
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Oditur Militer menuntut Priyanto bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP secara bersama-sama dengan Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
Pada sidang Kamis (24/4/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD
Tuntutan pembunuhan berencana itu karena berdasar keterangan saksi fakta dan ahli, Handi masih hidup saat dibawa masuk ke dalam mobil dinaiki Priyanto lalu dibuang ke Sungai Serayu.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besok Oditur Militer Beri Bantahan Atas Pleidoi Kolonel Priyanto di Perkara Sejoli Nagreg