Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oditur Militer Tinggi Bakal Beri Bantahan Atas Pembelaan Kolonel Priyanto dalam Sidang Hari Ini

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Oditur Militer Tinggi Bakal Beri Bantahan Atas Pembelaan Kolonel Priyanto dalam Sidang Hari Ini
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022) 

Pada sidang Kamis (24/4/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD

Tuntutan pembunuhan berencana itu karena berdasar keterangan saksi fakta dan ahli, Handi masih hidup saat dibawa masuk ke dalam mobil dinaiki Priyanto lalu dibuang ke Sungai Serayu.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besok Oditur Militer Beri Bantahan Atas Pleidoi Kolonel Priyanto di Perkara Sejoli Nagreg

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas