Oditur Militer Tinggi Tunjukkan Kolonel Priyanto Penuhi Unsur Sengaja di Pasal Pembunuhan Berencana
Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy menanggapi bantahan tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy menanggapi bantahan tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, yang menyangkal keterbuktian unsur-unsur berikutnya yang terdapat dalam pasal 340 (pembunuhan berencana) jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam pembelaannya, kata Wirdel, tim penasehat hukum Priyanto mencoba membahas tentang teori sengaja yang tertuang dalam memori van toelichting di mana kata sengaja dimengerti sebagai willen dan wettens yaitu menghendaki dan mengetahui.
Dalam doktrin ilmu, lanjut dia, dikenal dengan tiga jenis kesengajaan yakni kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan sebagai kemungkinan.
Akan tetapi, kata dia, tim penasehat hukum terdakwa telah keliru dalam mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan.
Terutama, lanjut dia, hubungan antara motivasi terdakwa secara bersama-sama membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai dan penyebab kematian Handi.
Sehingga, kata dia, tim penasehat hukum Priyanto menyimpulkan bahwa kesengajaan yang dilakukan termasuk dalam jenis ksengaajaan sebagai yang dimaksud.
Dalam persidangan, lanjut Wirdel, Priyanto berkali-kali menyampaikan bahwa membuang Saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai dimaksudkan agar korban tersebut hanyut ke laut atau dimakan binatang, sehingga bukti kecelakan tidak dapat ditemukan atau hilang.
Sebagai ilustrasi, Wirdel menyampaikan satu kasus seorang yang ingin merampok uang di dalam brankas tetapi didahului dengan menggorok satpam yang mejaga brankas tersebut atau seorang yang bermaksud membunuh pengusaha dengan cara melemparkan bom ke dalam kendaraan yang mana dalam kendaraan tersebut juga ada sopir dan sekretaris.
Dalam kasus tersebut, kata dia, sang perampok bukan cuma dihukum atas perampokan uang, tapi juga harus tanggung jawab kematian seorang satpam.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Bakal Beri Bantahan Atas Pembelaan Kolonel Priyanto dalam Sidang Hari Ini
Begitu pun dengan pembunuh seorang pengusaha, lanjut dia, akan dituntut atas kematian pengusaha sopir dan sekretaris.
Oleh karena itu, kata Wirdel, dapat dipastikan apabila leher digorok akan menimbulkan kematian, sama halnya dengan ledakan bom terhadap nyawa seseorang.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).
"Sehubungan dengan perkara terdakwa yang telah membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, pada kenyataanya saudara Handi dalam keadaan hidup atau pingsan sesuai keterangan saksi ahli di dalam visum et repertum," kata Wirdel.
Priyanto, kata dia, mengetahui bahwa membuang seseorang yang pingsan atau tidak berdaya pasti akan mengakibatkan kematian.
"Kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi 2 dan 3 adalah kesengajaan sebagai kepastian. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan kematian Handi Saputra," kata Wirdel.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Buka Hasil Autopsi Handi Saputra Dalam Sidang Kolonel Priyanto
Sebagaimana uraian fakta yang disampaikannya, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya
Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami.
"Sehingga oditur militer tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.