Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Sebelum Naikkan Tarif Listrik Hingga LPG

Pemerintah diminta stabilkan harga kebutuhan sebelum naikkan arga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar, elpiji serta tarif listrik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemerintah Diminta Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Sebelum Naikkan Tarif Listrik Hingga LPG
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi masyarakat belanja kebutuhan pokok di pasar tradisional. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar, elpiji serta tarif listrik yang dipicu lonjakan harga minyak mentah dan gas alam dunia.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan, terjadi kesenjangan antara harapan dan kenyataan di masyarakat saat ini.

Masyarakat berharap berbagai harga kebutuhan pokok semakin terjangkau setelah pendemi mereda.

Kenyataannya, justru pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mencekik masyarakat menengah ke bawah.

"Oleh karena itu, apa yang diharapkan oleh Ibu Puan itu menjadi benar. Sebelum menaikkan atau menetapkan kebijakan pemerintah harus melihat realitas yang ada. Supaya kebijakannya tidak terkesan elitis," kata Trubus, dalam keterangan yang diterima, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi Turun Karena Migor, PKS: Jangan Sepelekan Kebutuhan Pokok Keluarga

Menurutnya, segala kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus memperhatikan suasana kebatinan yang ada di masyarakat dan kondisi riil yang dihadapi.

Berita Rekomendasi

Hal itu patut dilakukan agar pemerintah tidak berhadapan langsung dengan resistensi masyarakat.

Menurut Trubus, ada langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah agar kebijakan kenaikan BBM tidak mengakibatkan gejolak publik.

Pertama, pemerintah harus mampu mengedukasi masyarakat terkait kebijakan penaikan harga BBM, dari dasar kebijakan, kondisi nasional dan global, hingga dampak dan antisipasi dari dampak yang ditumbulkan.

"Pemerintah harus memperbaiki komunikasi publik. Jadi masyarakat diberikan edukasi," katanya.

Kedua, pemerintah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat terdampak dengan membuat jaring pengaman sosial yang kuat.

Jaring pengaman sosial itu berupa stimulus ataupun paket peringanan untuk mendorong masyarakat semakin produktif. Utamanya untuk sektor UMKM dan padat karya.

"Pemerintah harus menyiapkan segala jaring pengaman sosial," ujarnya.

Jaring pengaman sosial juga harus diarahkan pada hal produktif untuk masyarakat di perkotaan dan pedesaan.

"Jadi masyarakat sekarang ekonominya ekonomi kerakyatan saja, ekonomi dari basis bawah," ucapnya.

Meski demikian, Trubus tidak sepakat jika pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) akibat kebijakan penaikan harga BBM.

Baca juga: Pemerintah Diminta untuk Tunda Kenaikan Harga BBM, Listrik Hingga LPG

"Tapi jangan BLT itu. BLT kan suasananya sudah gak cocok lagi. Karena kemarin pandemi. Sekarang masyarakat sudah bermobilitas. Jadi kebijakan yang lebih tepat menstimulus masyarakat untuk memperoleh keringanan misalnya untuk pupuk, kebutuhan pertanian," ujarnya.

Trubus menyarankan pemerintah untuk melakukan efisiensi dengan mengevaluasi pengeluaran negara yang berjumlah besar seperti untuk belanja pegawai dan pembangunan.

Pembiayaan infrastruktur bisa dilakukan melalui skema yang melibatkan pihak ketiga sehingga tidak membebani keuangan negara.

"Pemerintah melakukan efisiensi. Misalnya untuk ASN yang anggarannya besar. Hal-hal yang terkait dengan pembangunan dievaluasi dulu," katanya.

Ia menyarankan pemerintah untuk menstabilkan dahulu harga kebutuhan pokok, dibanding langsung menaikkan harga BBM.

"Kalau menurut saya distabilkan dulu harga. Jadi masyarakat ada kesiapan secara mental dalam menghadapi dinamika situasi yang bergejolak itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas