Soal Dana Haji Digunakan untuk Bangun IKN, Menteri Agama: Itu Hoaks, Justru Pemerintah Subsidi
Pemerintah tidak menggunakan dana haji untuk keperluan lain termasuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak menggunakan dana haji untuk keperluan lain termasuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, usai rapat terbatas persiapan ibadah haji 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/5/2022).
“Saya ingin menegaskan tidak benar, kalau ada hoaks yang mengatakan dana Haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu, termasuk keperluan untuk membangun IKN."
"Itu sama sekali tidak benar,” tegas Menag.
Pemerintah, dia menegaskan, justru memberikan subsidi biaya perjalanan haji para jemaah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pemerintah memberikan subsidi agar biaya haji para jemaah lebih ringan dari yang seharusnya.
“Justru melalui BPKH, pemerintah mensubsidi jamaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jamaah untuk bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah itu saya kira,” katanya.
Menag mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji lebih besar dari biaya perjalanan ibadah haji yang dikeluarkan para jemaah.
Untuk diketahui biaya penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 yakni Rp81,7 juta per jemaah sementara biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39,9 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji itu biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji itu berbeda dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji."
"Biaya penyelenggaraan ibadah haji itu lebih besar sementara yang dibayarkan oleh Jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” pungkasnya.(*)