Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Sudah Vaksin 2 Kali Bebas Tes Covid-19, Dosis 1 Wajib PCR/Antigen

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Sudah Vaksin 2 Kali Bebas Tes Covid-19, Dosis 1 Wajib PCR/Antigen
TRIBUNJATIM.COM/Fikri Firmansyah
Suasana di Stasiun Gubeng Surabaya saat H-7 Lebaran tampak dipadati ribuan calon penumpang yang akan naik maupun turun dari Kereta Api (KA), Senin (25/4/22). PT KAI Daop 8 Surabaya melaporkan, pada periode momen mudik lebaran pada 22-24 April 2022, tercatat sudah ada sebanyak 18 ribu orang yang melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gubeng dan Pasar Turi Surabaya. (Fikri Firmansyah/TribunJatim.com) 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan mengelurkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dengan menggunakan kereta api.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

SE tersebut menyebutkan, pengguna KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Di aturan sebelumnya, hanya penumpang yang sudah melakukan vaksinasi booster yang bebas tanpa hasil tes negatif covid, sedangkan untuk dosis lengkap masih harus menyertakan surat tes.

Namun di aturan terbaru ini, surat tes negatif Covid-19 hanya diperuntukkan bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama saja, yakni wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.⁣

Baca juga: KAI Layani 2,55 Juta Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Selama Periode Angkutan Lebaran 2022

Baca juga: Tak Ada Keluhan Mudik Gunakan Kereta Api, Anggota Komisi VI Apresiasi Kinerja KAI

Sementara bagi penumpang anak-anak di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.⁣

Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam).

Berita Rekomendasi

Selain itu juga mesti melampirkan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.⁣

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya mendukung seluruh kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, dan akan menyesuikannya dengan kebijakan pada perjalanan kereta api.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni, dikutip dari situs resmi KAI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri.

Pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri tersebut berupa perizinan melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen bagi mereka yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen," terang Presiden Jokowi dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Pelonggaran Masker, Calon Penumpang Hingga Petugas di Stasiun KA Jakarta Kota Tetap Gunakan Masker

Baca juga: Kebijakan Lepas Masker Dinilai Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas