Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah

Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah. Berikut ini besarannya, serta perbedaan UMP dan UMK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi gaji - Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah. Berikut ini besarannya, serta perbedaan UMP dan UMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Dalam daftar UMP Tahun 2022 di akun Instagram @kemnaker, menampilkan UMP dari 34 Provinsi di Indonesia.

UMP Tahun 2022 tertinggi adalah Rp 4.641.854 untuk Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan UMP Tahun 2022 terendah yaitu Jawa Tengah, dengan nominal Rp 1.812.935,43.

Selengkapnya, berikut ini daftar UMP Tahun 2022.

Baca juga: Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS akan Segera Cair, Ini Besaran yang Didapat

Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022:

Pulau Sumatera

Berita Rekomendasi

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas