Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah. Berikut ini besarannya, serta perbedaan UMP dan UMK.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Dalam daftar UMP Tahun 2022 di akun Instagram @kemnaker, menampilkan UMP dari 34 Provinsi di Indonesia.
UMP Tahun 2022 tertinggi adalah Rp 4.641.854 untuk Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan UMP Tahun 2022 terendah yaitu Jawa Tengah, dengan nominal Rp 1.812.935,43.
Selengkapnya, berikut ini daftar UMP Tahun 2022.
Baca juga: Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS akan Segera Cair, Ini Besaran yang Didapat
Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022:
Pulau Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31