Fakta Lin Che Wei Terjerat Kasus Minyak Goreng: Punya Peran Sentral, Status di Kemendag Tak Jelas
Lin Che Wei ternyata memegang peran sentral dalam ekspor minyak goreng. Tetapi, statusnya di Kemendag tak jelas. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng, yaitu Lin Che Wei.
Pengumuman ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022), lewat sebuah keterangan.
"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, dilansir Tribunnews.com.
Lin Che Wei sendiri merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Lantas, bagaimana fakta-fakta Lin Che Wei terjerat kasus mafia minyak goreng?
Baca juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Penasihat Menko Bidang Perekonomian
Baca juga: Jadi Tersangka, Lin Che Wei Sudah Tak Aktif di Tim Asistensi Kemenko Perekonomian
Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
1. Punya peran sentral
Lin Che Wei memiliki peran penting dalam kasus mafia minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan Lin Che Wei kerap dilibatkan dalam rapat penting pembahasan ekspor crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal ini diketahui lewat bukti berupa pertemuan virtual meeting.
"Kita kan dari alat bukti banyak, kita lihat dari virtual, zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana."
"Ternyata kan dari kerjanya juga sebagai konsultan terkait tersangka yang kita tahan," jelas Febrie, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Tak hanya itu, Lin Che Wei juga turut menentukan kebijakan ekspor minyak goreng.
Padahal, ia merupakan orang luar Kemendag atau pihak swasta.
"Iya, (Lin Che Wei) hadir dan ikut menentukan kebijakan ini."
"Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini. Dan berperan aktif dia," ungkap Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Migor, Lin Che Wei Diduga Berkomplot Bareng Indrasari Kondisikan Izin Ekspor
Baca juga: Jadi Tersangka Baru, Lin Che Wei Sering Dilibatkan Rapat Penting Ekspor Minyak Goreng di Kemendag
2. Berkomplot dengan Indrasari
Lin Che Wei, kata Febrie Adriansyah, ternyata memiliki hubungan dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kebetulan dia ini kan sudah ada alat bukti diketahui, ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum," katanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan Lin Che Wei diduga mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng pada beberapa perusahaan.
"Dalam perkara ini, tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
3. Status di Kemendag tak jelas
Meski memegang peranan sentral dalam kebijakan ekspor minyak goreng, Lin Che Wei ternyata direkrut Kemendag tanpa kontrak ataupun surat keputusan.
Lin Che Wei sendiri direkrut Kemendag sejak Januari 2022 dan ikut menentukan kebijakan.
"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya."
"Dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," tutur ST Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV seperti dilihat Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Lin Che Wei Direkrut Tanpa Kontrak, Tapi Kebijakannya Didengar Soal Ekspor Minyak Goreng
Baca juga: Punya Peran Sentral, Siapa Sosok yang Tunjuk Lin Che Wei agar Dilibatkan Ekspor Minyak Goreng ?
Bahkan, ujar Burhanuddin, pendapat Lin Che Wei sangat didengar oleh Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Dirjen Kemendag.
"Ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia disitu sangat didengar oleh Dirjennya," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya tengah mendalami siapa sosok yang menempatkan Lin Che Wei di Kemendag.
"Tapi, mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan (Lin Che Wei) disitu. Siapa yang mendudukkan dia disitu," tandas Burhanuddin.
4. Sosok yang usulkan DMO hanya bermodal komitmen
Dilansir Tribunnews.com, Lin Che Wei diduga sosok yang mengusulkan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng boleh hanya bermodalkan komitmen oleh beberapa perusahaan.
Diketahui, badan usaha diminta mengedarkan minyak ke dalam negeri atau pemenuhan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannyam agar mencegah adanya kelangkaan di masyarakat.
ST Burhanuddin menyampaikan, pemenuhan DMO itulah yang diduga diakali oleh Lin Che Wei.
Ia menjadi sosok yang mengusulkan pemenuhan DMO perusahaan boleh hanya berbentuk komitmen.
"Dia sampaikan cukup dengan komitmen aja. Ini kan sangat berbahaya. Harusnya kan 20 persen ini untuk PE."
Baca juga: Perjalanan Karier Lin Che Wei, dari Penasihat Menteri Kini Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng
Baca juga: Apa Peran Lin Che Wei yang Kini Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng?
"Itu syaratnya adalah DMO 20 persen dan itu harus lihat faktanya di lapangan tapi ternyata hanya dengan suatu komitmen aja," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/5/2022).
Burhanuddin menuturkan, Lin Che Wei juga meminta Kemendag RI untuk tidak perlu melihat konkritnya pemenuhan DMO oleh beberapa perusahaan tersebut.
"Dia menentukan itu udah tidak perlu melihat lapangan, tapi komitmen aja yang akhirnya terjadi ini."
"Dan memang kalau di dalam laporan-laporan iya 20 persen semua sudah terlampaui, bahkan ada 26 persen untuk dalam negeri."
"Tapi, faktanya di lapangan barang tidak ada. Artinya apa? Itu adalah adanya suatu pelanggaran di situ," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.