Lewat Eksepsi, Kuasa Hukum Eks Dirut Perindo Sebut Dakwaan Jaksa Salah Sasaran
Kubu Syahril menyoroti dakwaan salah sasaran. Karena menurut Maqdir yang seharusnya didakwa bukanlah kliennya, tapi Perum Perindo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah, yang melibatkan eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin, Selasa (17/5/2022).
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kubu terdakwa dan penasehat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail menyatakan dakwaan jaksa tak disusun cermat lantaran tidak bisa menjelaskan apa motif dan niat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah.
"Orang yang tidak punya niat dan motif bagaimana bisa jadi terdakwa," kata Maqdir saat membacakan eksepsi di persidangan.
Maqdir juga mempertanyakan periode perbuatan korupsi yang disangkakan terhadap Syahril.
Pasalnya dalam dakwaan, jaksa menuangkan perbuatan dugaan korupsi kliennya dilakukan pada tahun 2016 - 2019.
Baca juga: Eks Dirut Perindo Didakwa Korupsi Rp 121 Miliar, Pengacara Pertanyakan Bukti Hitung Kerugian Negara
Padahal faktanya, Syahril telah angkat kaki dari Perum Perindo pada Desember 2017. Sehingga, tak bisa terdakwa didakwa atas perbuatan yang dilakukan orang lain.
Kubu Syahril juga menyoroti dakwaan salah sasaran alias error in persona. Karena menurut Maqdir yang seharusnya didakwa bukanlah kliennya. Melainkan Perum Perindo itu sendiri.
"Syahril Japarin ini menjabat sampai 2017, sehingga tidak mungkin dia didakwa atas perbuatan orang lain," tutur Maqdir.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua mantan pejabat BUMN, Syahril Japarin dan Risyanto Suanda mengelola dana serta usaha jual beli ikan yang menyalahi ketentuan.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Terdakwa dinilai menguntungkan orang lain serta korporasi antara lain, PT Kemilau Bintang Timur Rp40 miliar dan 279 ribu dolar AS; PT Global Prima Sentosa Rp 65 miliar; PT Samudra Sakti Sepakat Rp 17,6 miliar; dan Renyta Purwaningrum Rp 1,5 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS dari total keseluruhan kerugian negara Rp 176 miliar dan 279 ribu dolar AS.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan subsidaritas melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang Undang Tipikor.