Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Senen dan Gambir yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Covid

“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tuturnya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Senen dan Gambir yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Covid
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Suasana aktivitas di sekitaran area Stasiun Kereta Api Jakarta Kota, Rabu (18/5/2022) sore, terpantau calon penumpang dan petugas di kawasan stasiun masih ketat menggunakan masker. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpang Kerat Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 18 Mei 2022.

“Daop 1 Jakarta menghimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu, (18/5/2022).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Berita Rekomendasi

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas