Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Diduga Berkomplot dengan Indrasari

Lin Che Wei, penasihat kebijakan Menko Perekonomian, ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. Simak profilnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Diduga Berkomplot dengan Indrasari
TRIBUNNEWS.COM Igman Ibrahim/FB Lin Che Wei via TRIBUNNEWS.COM
Tersangka kasus mafia minyak goreng, Lin Che Wei. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Lin Che Wei, tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng.

Penetapan ini disampaikan Kejaksaan Agung RI dalam keterangannya pada Selasa (17/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan Lin Che Wei diduga berkomplot dengan Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Ia mengungkapkan tersangka diduga mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.

"Dalam perkara ini, tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. (Tribunnews.com/Igman)

Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Migor, Lin Che Wei Diduga Berkomplot Bareng Indrasari Kondisikan Izin Ekspor

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Begini Tampang Pelakunya

Saat ini, Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei.

Atas perbuatannya, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Profil Lin Che Wei

Menurut Wikipedia, Lin Che Wei lahir di Bandung, Jawa Barat pada 1 Desember 1968.

Ia merupakan penidiri sekaligus CEO Independent Research Advisory Indonesia (IRAI), sebagaimana dikutip dari situs resmi IRAI.

Perusahaan ini ia dirikan pada 2003 silam dan bergerak dalam spesialis Riset Industri dan Riset Kebijakan.

Kliennya termasuk perusahaan multinasional, lembaga keuangan, perusahaan swasta, hingga BUMN.

Lin Che Wei juga merupakan pendiri Perusahaan Pengelola Dana Kelapa Sawit.

Ia saat ini menjabat sebagai Penasihat Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas