Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumuskan Peningkatan Profesi, Ratusan Advokat KAI akan Gelar Rakernas di Bali

Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI 2022 di Kuta, Badung, Bali, Senin (30/5/2022).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Rumuskan Peningkatan Profesi, Ratusan Advokat KAI akan Gelar Rakernas di Bali
Dok. Pribadi
Vice President Kongres Advokat Indonesia Henry Indraguna. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI 2022 di Kuta, Badung, Bali, Senin (30/5/2022) mendatang.

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja mengatakan, dalam Rakernas di Bali KAI akan merumuskan berbagai mimpi besar para advokat. Rumusan itu dilakukan dengan berorientasi penuh pada peningkatan kualitas, serta memajukan dunia profesi tersebut di tanah air.

“Advokat KAI akan berkumpul untuk merumuskan mimpi besar para advokat melalui Rakernas KAI Tahun 2022,” kata Tjoetjoe Sandjaja dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, Founder Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw ini mengatakan, Rakernas Bali akan menjadi ajang temu kangen seluruh rekan-rekan sejawat. Terlebih, Rakernas ini menjadi pertemuan yang tertunda selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan dunia.

DPP KAI akan mengundang jajaran pengurus, mulai dari pusat, ketua DPD dan DPC KAI se-Indonesia, serta ratusan advokat yang tergabungan KAI. Para pihak tersebut diharapkan segera melakukan pendaftaran sebagai peserta Rakernas KAI 2022.

Vice President KAI Henry Indraguna juga menyampaikan sejumlah poin yang akan dibahas pada rakernas di Bali nanti.

Berita Rekomendasi

Pertama, meneguhkan perjuangan KAI tentang sistem keorganisasian advokat berbentuk multibar dengan satu regulator.

Kedua, memantapkan perubahan pengelolaan organisasi advokat KAI dari konvensional menjadi digitalisasi manajemen organisasi advokat

"Ketiga, membahas dan menetapkan beberapa usulan kewenangan Advokat yang akan diperjuangkan melalui KUHAP dan perubahan UU Advokat melalui pemerintah dan DPR RI,” kata Henry Indraguna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas