Singapura Ungkap Alasan Larang Ustaz Abdul Somad Masuki Wilayahnya: Sosok Ekstremis dan Pura-pura
Pernyataan tersebut ditulis dalam tiga poin yang menjelaskan kronologi hingga alasan otoritas Singapura melarang UAS memasuki wilayah Singapura.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pemerintah Singapura mengakui telah menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad.
Ada beberapa alasan yang mendasari Abdul Somad ditolak masuk Singapura.
Sebelumnya, buntut dari penolakan Ustaz Abdul Somad masuk Singapura, KBRI mengirim nota diplomatik ke Kemlu Singapura untuk menanyakan alasan penolakan UAS.
Pemerintah Singapura akhirnya buka suara terkait larangan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk wilayah Singapura lewat pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura, Selasa (17/5/2022)
Pernyataan tersebut ditulis dalam tiga poin yang menjelaskan kronologi hingga alasan otoritas Singapura melarang UAS memasuki wilayah Singapura.
Baca juga: Yusril Sebut Tindakan Imigrasi Singapura Terhadap Ustaz Abdul Somad Bukan Deportasi
Pada poin pertama, dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Singapura memastikan bahwa ustadz Abdul Somad Batubara (Somad) tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 2022.
UAS disebut tiba dari Batam dengan enam pendamping perjalanan.
“Somad diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama,” tulis pernyataan Kementerian itu.
Pada poin kedua, disebutkan bahwa Somad atau UAS dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura.
Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”.
“Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal "jin (roh/setan) kafir".
Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai “kafir” (kafir),” tulis pernyataan yang dirilis portal mha.gov.sg.
Pada poin ketiga, disebutkan bahwa masuknya pengunjung ke Singapura tidak otomatis atau menjadi hak.
Kemendagri Singapura menyatakan, setiap kasus dinilai berdasarkan kemampuannya sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.