Tanggapan Deputi V KSP Soal Pendanaan non APBN yang Dikritik di Media Sosial
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan bahwa pelaksanaan kerja sama antara KSP dengan pihak lain dilakukan sesuai ketentu
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan bahwa pelaksanaan kerja sama antara Kantor Staf Presiden (KSP) dengan pihak lain dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pernyataan Jaleswari tersebut terkait dengan kritikan salah satu akun di media sosial Twitter mengenai diperbolehkannya KSP dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019.
Perpres tersebut mengatur mengenai pelaksanaan kerja sama oleh KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KSP.
“Pelaksanaan kerja Sama KSP dengan pihak lain dilakukan sesuai Ketentuan hukum,” kata Jaleswari, Rabu, (18/5/2022).
Aturan yang dikritik dalam perpres tersebut yakni pasal 38 ayat 2 dimana KSP dapat melaksanakan tugas dan fungsinya bekerja sama dengan pihak lain tanpa dibiayai dari APBN.
Kewenangan tersebut dinilai rentan disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kantor Staf Presiden dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak dapat merugikan kepentingan dan negara dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.
Jaleswari mengatakan bahwa pada prinsipnya pasal tersebut merupakan kodifikasi dari praktik kerjasama dengan mitra untuk mempercepat tugas dan fungsi KSP.
Lagipula menurutnya, pelaksanaan pasal tersebut juga harus melalui berbagai mekanisme kontrol, di antaranya, tidak boleh merugikan kepentingan negara, dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan,” katanya.
Baca juga: Menakar Dampak Penghematan APBN 2022 Terhadap Daya Beli Masyarakat
Selain itu, kata dia, selayaknya lembaga non struktural lainnya, KSP pun tidak lepas dari pengawasan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurutnya diperbolehkannya lembaga negara bekerjasama dengan pihak lain tanpa dibiayai APBN, sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut bukan praktik yang asing dalam preseden kelembagaan.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) juga menggunakan rumusan pasal yang serupa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.