Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Minta APHTN-HAN Ikut Edukasi Layanan Ketatanegaraan ke Masyarakat

Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas ini juga faktanya menimbulkan berbagai permasalahan dalam pengimplementasiannya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yasonna Minta APHTN-HAN Ikut Edukasi Layanan Ketatanegaraan ke Masyarakat
Ist
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan pada acara Simposium Nasional Hukum tata Negara bertemakan Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan yang diadakan atas kerjasama Ditjen AHU bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di Bali, Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta kepada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) layanan ketatanegaraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Yasonna berharap hal itu bisa mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Yasonna saat memberikan sambutan pada acara Simposium Nasional Hukum tata Negara bertemakan Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan yang diadakan atas kerjasama Ditjen AHU bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di Bali, Rabu (18/5/2022).

"Layanan-layanan Ditjen AHU di bidang ketatanegaraan tersebut, tentunya belum benar-benar dikenal atau dipahami masyarakat secara luas. Sehingga dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya berharap APHTN-HAN juga mampu memahami adanya layanan-layanan tersebut dan mampu terlibat dalam proses edukasi kepada masyarakat," kata Yasonna.

Baca juga: Lepas Kontingen Kempo ke Tunisia, Yasonna Yakin Indonesia Raih Banyak Medali

Dia menjelaskan layanan ketatanegaraan yang ada di Kemenkumham, meliputi layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan dan partai politik merupakan layanan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional yang berada di bawah naungan Ditjen AHU.

Terkait layanan kewarganegaraan, sambung Yasonna, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship).

Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas ini juga faktanya menimbulkan berbagai permasalahan dalam pengimplementasiannya.

Berita Rekomendasi

Terdapat banyak kasus dimana anak berkewarganegaraan ganda terlambat memilih salah satu kewarganegaraan sehingga terancam menjadi warga negara asing.

"Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya dan solusi melalui perubahan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," kata dia.

Yasonna menambahkan layanan kewarganegaraan juga dihadapi dengan adanya masalah status kewarganegaraan bagi WNI yang bekerja dan bermukim di luar wilayah Republik Indonesia, namun tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia sama sekali (undocumented person). Terhadap orang-orang tersebut, Ditjen AHU memiliki kewenangan memberikan penegasan status kewarganegaraan.

"Kesigapan Ditjen AHU dalam penegasan status WNI ini membuat Ditjen AHU meraih penghargaan Hasan Wirayuda Award 2018 dari Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

Yasonna mengungkapkan terkait layanan pewarganegaraan dimana Ditjen AHU memiliki kewenangan untuk memberikan naturalisasi bagi orang asing yang berjasa atau karena alasan kepentingan negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, sudah diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia atas jasa atau kepentingan negara kepada atlet olahraga asing.

Selanjutnya, kata Yasonna, terkait partai politik seperti diketahui bahwa dalam rangka mengikuti kancah demokrasi pada Pemilu maka partai politik harus terdaftar sebagai partai politik yang berbadan hukum di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas