Yasonna Minta APHTN-HAN Ikut Edukasi Layanan Ketatanegaraan ke Masyarakat
Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas ini juga faktanya menimbulkan berbagai permasalahan dalam pengimplementasiannya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Dalam perkembangannya, dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat partai politik merupakan salah satu dari pilar-pilar demokrasi.
"Kemudian persoalan lain yang sering timbul kaitannya dengan konflik internal partai politik. Masalah ini sudah menjadi kewenangan mahkamah partai untuk menyelesaikannya, namun ternyata banyak konflik internal partai politik yang tidak mampu diselesaikan mahkamah partai sehingga menjadikan konflik terus berlarut-larut hingga mengganggu aktivitas partai politik yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut Yasonna berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkumham dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang semakin baik ke depannya. Saya yakin, APTHN-HAN memiliki sumber daya putera-puteri bangsa yang terbaik.
Sehingga gagasan, pemikiran, dan kontribusinya diharapkan dapat terus mengalir demi bangsa dan negara.
"Saya berharap, Simposium ini mampu menjadi forum silaturahmi dan diskusi yang berkontribusi positif dalam sistem hukum tata negara dan hukum administrasi Indonesia. Khususnya dalam bidang pelayanan ketatanegaraan di lingkungan Ditjen AHU Kemenkumham," kata Yasonna.
Pada acara tersebut, dihadiri Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN, Prof. Mahfud MD, Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si. Cahyo R. Muzhar,(Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum); Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil), Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Guru Besar HTN FH UI/Dewan Pembina APHTN-HAN) dan M. Affifuddin, S.Thi., M.Si. (Komisioner KPU RI).
Dewan Pembina, Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah APHTN-HAN serta para akademisi yang tergabung dalam APHTN-HAN di seluruh wilayah Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.