Gubernur Lemhanas: Transformasi Militer Tak Cukup Hanya Sampai 2045
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyebut transformasi militer di Indonesia tidak cukup hanya sampai tahun 2045.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Andi Widjajanto menyebut transformasi militer di Indonesia tidak cukup hanya sampai tahun 2045.
"Kita operasionalkan menjadi peta jalan menuju 2045, lalu disadari bahwa untuk membangun angkatan bersenjata, untuk melakukan transformasi militer tidak cukup hanya sampai 2045," kata Andi saat diskusi panel kegiatan Orasi Ilmiah dan Peluncuran Buku dalam rangka HUT ke-57 Lemhannas di Ruang Dwi Warna, Kamis (19/5/2022).
Terkait hal itu, kata dia, peta jalan transformasi perang darat yang ditawarkan sebetulnya tembus sampai tahun 2070.
"Peta jalan transformasi perang darat tersebut menggambarkan kebutuhan angkatan bersenjata untuk melakukan modernisasi dan peningkatan kemampuan mengadopsi teknologi militer terkini dengan cara membangun kemandirian pada industri pertahanan," ujarnya.
Baca juga: Terkait PPSA XXI, Ini Pertanyaan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto
Menurut Andi, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada HUT ke-67 TNI pada TNI agar melakukan transformasi pertahanan sebagai kelanjutan dari proses reformasi militer untuk membentuk kekuatan pertahanan di Indonesia.
Andi menjelaskan, jika dilihat dari data dan indeks dari beberapa lembaga kajian, kemampuan Indonesia untuk mengadopsi teknologi, khususnya bidang baru seperti siber, artificial intelligence, nano, dan antariksa, masih berada di angka 2 dengan skala skor 1—5.
“Salah satu masalah dasarnya itu memang alokasi sumber daya kepada bidang riset pengembangan, bukan hanya tentang risetnya tapi juga tentang penyiapan sumber daya manusianya,” ucapnya.
Baca juga: Andi Widjajanto Jadi Orang Sipil Keempat yang Jadi Gubernur Lemhanas, Berikut Daftarnya
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, secara formal Presiden Jokowi menggunakan dua terminologi baru dalam khasanah kebijakan pertahanan di Indonesia.
Pertama, adalah transformasi pertahanan atau defense transformation menekankan kelanjutan dari reformasi militer atau military reform.
Kedua, terminologi kekuatan pertahanan Indonesia yang diterjemahkan menjadi Indonesia Defense Force, bukan Indonesia Army Forces tapi Indonesia Defense Force dalam amanat 5 Oktober 2021.
"Itu terminologi spesifik yang akhirnya mengharuskan Indonesia untuk melakukan perubahan paradigmatik, yakni bagaimana kita melihat revolusi organisasi militer Indonesia," ungkap Andi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.