Gula Darah M. Kece Naik Saat Bersaksi, Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Dua Pekan Lagi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Kosman alias M M. Kece
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pemeriksaan saksi Muhammad Kosman alias M M. Kece atas perkara dugaan kekerasan yang dilalukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (19/5/2022) hari ini.
Penundaan itu dilatarbelakangi karena, Kece yang sedang duduk sebagai saksi mengeluh gula darah naik dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan di persidangan.
"Maaf saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata Kece setelah seorang kuasa hukum Napoleon mengajukan pertanyaan kepadanya.
"Alasan saudara apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Menjawab pertanyaan Djuyamto, Kece menyatakan kalau dirinya lemas dan mengantuk akibat gula darahnya naik.
"Sekarang gula darah saya naik, yang mulia. Jadi lemes ngantuk," beber Kece.
Mendengar, pernyataan alasan itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan.
"Majelis yang mulia, kalau sakit, kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," tambah Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon.
Atas hal itu, Djuyamto memutuskan untuk menunda persidangan karena memang menurut susunan majelis hakim kondisi tidak memungkinkan.
Baca juga: M Kece Sebut Surat Damai dengan Irjen Napoleon Bukan Tulisan Tangan Dirinya: Saya Diancam, Ditekan
Dengan begitu, lanjutan atas pemeriksaan M. Kece sebagai saksi akan dilanjutkan pada Kamis (2/6/2022) dua pekan mendatang.
"Berhubung pekan depan libur tanggal merah, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu lagi tanggal 2 Juni 2022 dengan agenda yang sama. Sidang ditutup," ucap Djuyamto seraya menutup persidangan.
Praktikkan Detik-Detik Pemukulan
YouTuber sekaligus korban dugaan tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kosman alias M. Kece mempraktikkan detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kece menjelaskan kronologi sekaligus mempraktikkan pemukulan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kece dihadirkan sebagai saksi korban oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya jaksa meminta kepada M. Kece untuk menjelaskan secara detail pemukulan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.
Dari situ M. Kece menyatakan kalau ada perdebatan antara dirinya dengan Napoleon terkait dengan konten yang dibuatnya sehingga menimbulkan kontroversi.
Perdebatan itu terjadi di kamar tahanan nomor 11 Rutan Bareskrim Polri yang di mana merupakan kamar dari M. Kece melakukan isolasi.
"Di situ ada saya, Jenderal (Napoleon) dan Choky atau pak RT (sebutan penghuni tahanan)," kata M. Kece dalam sidang, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Dipukuli Berulang dan Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon, M Kece: Saya Polisi Anak Buah Saya Banyak
Dari perdebatan itu, Napoleon Bonaparte kata M. Kece memanggil seorang tahanan lain yang disebutnya merupakan ahli hadist.
Tak lama kata M. Kece, datang seorang ahli hadist yang diketahui bernama Ust Maman Suryadi yang merupakan Panglima Laskar FPI ke dalam kamar tahanan M. Kece.
Singkatnya, seorang yang diketahui bernama Maman Suryadi itu kata M. Kece melakukan pemukulan karena merasa tidak puas dengan jawaban Kece yang dinilainya menghina Nabi Muhammad.
"Kenapa kamu menghina Nabi Muhammad, dari mana kamu tahu, Nabi Muhammad berkepala besar?" tanya Maman Suryadi seperti yang disampaikan oleh M. Kece.
"Ada di suatu hadist," kata M. Kece mejawab perbincangan Maman.
"Dia (Maman ngomong) 'Gak ada itu, ah bohong' dia langsung pukul saya," ucap Kece.
Tak lama berselang, kata M. Kece, Napoleon Bonaparte langsung memukul dirinya sebanyak dua kali.
Mendengar adanya kronologi itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto langsung meminta kepada M. Kece untuk mempraktikkannya di muka persidangan.
Dari situ, M. Kece langsung mempraktikkan kondisi detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri itu.
M. Kece lantas berdiri dari bangku saksi dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk membantu kronologi.
"Pertama ditampar begini (tangan terbuka, ke arah pipi kiri), kemudian ditonjok begini (ke arah pelipis kiri) terus yang lain ngerubutin saya," kata M. Kece menjelaskan.
Setelah pemukulan itu terjadi, tak lama berselang ada beberapa tahanan lain yang ikut melakukan pemukulan.
Saat pemukulan berlangsung itu, kata M. Kece, Irjen Napoleon meminta untuk berhenti melakukan pemukulan dan minta tahanan lain keluar.
Namun, Napoleon meminta pesanan ke salah satu terdakwa lain, ternyata pesanan yang dibawakan tersebut berisi feses alias tinja manusia yang dibungkus kantong plastik.
"Setelah itu terdakwa menyetop 'stop stop sini mana pesanan saya'," kata Napoleon disampaikan M. Kece.
Setelahnya, Irjen Napoleon meminta M. Kece untuk menutup matanya dan membuka mulut.
Tak lama berselang, Napoleon mengambil isi kantong plastik tersebut dan melumurinya ke wajah M. Kece.
"Jadi 'tutup mata saudara' saya tutup begini (menunjukkan tangan menutup mata) cuma agak dibolongin sedikit biar melihat apa yang akan dia lakukan, nah setelah saya melihat saya suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tau langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," tutur M Kace menceritakan detik-detik dilumuri tinja.
Dari situ, jaksa kembali meminta M. Kece untuk mempraktikkan saat Irjen pol Napoleon memasukkan tinja itu ke mulutnya.
Baca juga: Cerita M Kece Ngepel Kamar Tahanannya Usai Wajah Dilumuri Tinja oleh Irjen pol Napoleon Bonaparte
M. Kece mengatakan Napoleon saat itu menghinanya dengan mengatakan wajahnya mirip tai.
"Buka mulut, masuk semua kemudian dibegini beginiin (memasukkan isi plastik ke mulut) sambil ngomong 'wajah kamu mirip tai' begitu," katanya.
Akibat tindakan itu, M. Kece mengaku tubuhnya terdorong hingga memepet ke tembok.
M. Kece mengaku, saat itu tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.