Jaksa Agung: Lin Che Wei Berperan sebagai Pihak Swasta yang Buat Kebijakan Bersama Dirjen Kemendag
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan peran tersangka baru Lin Che Wei dalam kasus mafia minyak goreng.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dia menjadi sosok yang mengusulkan pemenuhan DMO perusahaan boleh hanya berbentuk komitmen.
"Dia sampaikan cukup dengan komitmen aja. Ini kan sangat berbahaya. Harusnya kan 20 % ini untuk PE. Itu syaratnya adalah DMO 20 % dan itu harus lihat faktanya di lapangan tapi ternyata hanya dengan suatu komitmen aja," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV seperti dilihat Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).
Burhanuddin menuturkan bahwa Lin Che Wei juga meminta Kemendag RI untuk tidak perlu melihat konkritnya pemenuhan DMO oleh beberapa perusahaan tersebut.
"Dia menentukan itu udah tidak perlu melihat lapangan tapi komitmen aja yang akhirnya terjadi ini. Dan memang kalau di dalam laporan-laporan iya 20 persen semua sudah terlampaui, bahkan ada 26 persen untuk dalam negeri."
"Tapi faktanya di lapangan barang tidak ada. artinya apa? itu adalah adanya suatu pelanggaran di situ," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Kasus Minyak Goreng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.