Kriteria Anggota Tim Seleksi Bawaslu Daerah Perlu Merujuk UU Pemilu
Setidaknya terdapat 25 provinsi yang akan melakukan penggantian pimpinan jelang Pemilu 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pimpinan Bawaslu daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022.
Setidaknya terdapat 25 provinsi yang akan melakukan penggantian pimpinan jelang Pemilu 2024.
Dalam proses seleksi pemilihan Bawaslu daerah, akan lebih dahulu dibentuk tim seleksi sebagaimana pemilihan di tingkat pusat.
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan kriteria pengisi sosok tim seleksi perlu mengacu pada Pasal 124 UU Pemilu.
Mereka harus berasal dari akademisi, profesional maupun tokoh masyarakat.
Anggota tim seleksi juga harus memiliki integritas, berusia minimal 30 tahun dan punya tingkat pendidikan minimal strata satu.
"Unsur yang harus mewarnai tim seleksi, pertama adalah akademisi, profesional, tokoh masyarakat. Kemudian itu dikunci, mereka yang memiliki integritas. Itulah mengapa proses pemilihan bawaslu di daerah perlu dikaitkan dengan asas integritas," ungkap Ihsan dalam diskusi 'Otakatik Persiapan Tim Seleksi Bawaslu Daerah', Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Anggota Bawaslu RI Minta Jajaran Daerah Cermat Awasi Pemutakhiran Data Pemilih
"Sehingga bawaslu daerah yang dihasilkan adalah penyelenggara pemilu yang memang punya integritas baik," lanjutnya.
Selain itu, anggota tim seleksi juga pada saat yang sama dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi.
Terkait prinsip seleksi dan kerja tim seleksi, Ihsan menyebut hal ini juga harus diperhatikan. Tim seleksi Bawaslu daerah sebagaimana bunyi undang - undang, harus melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Tim seleksi juga harus mulai melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif dalam waktu paling lama tiga bulan setelah terbentuk.
"Proses keterbukaan ini harapannya juga bisa mencerminkan bagaimana tim seleksi yang terpilih," ucapnya.