KSP Moeldoko Dorong Percepatan Pencairan Dana PNBP Fasilitas Kesehatan TNI
Moeldoko menekankan pentingnya percepatan pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fasilitas kesehatan (faskes) TNI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pentingnya percepatan pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fasilitas kesehatan (faskes) TNI.
Sebab, kata dia, terkendalanya penarikan dana PNBP sebesar Rp 705 miliar tersebut, sudah berdampak pada pelayanan kesehatan di faskes-faskes TNI.
Moeldoko menyampaikan ini, usai memimpin rapat koordinasi tentang pemberian kebijakan khusus penarikan sisa saldo PNBP faskes TNI, bersama Kemenkeu, Kemhan, Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri, dan sejumlah lembaga terkait, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022).
“Dana ini sejatinya digunakan untuk operasional faskes TNI. Baik untuk honor dokter, karyawan, obat, sewa alat, dan lainnya. Dengan mengendapnya dana tersebut, pelayanan kesehatan di faskes TNI terhambat,” kata Moeldoko.
Baca juga: Tanggapan Deputi V KSP Soal Pendanaan non APBN yang Dikritik di Media Sosial
Moeldoko mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Kantor Staf Presiden di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah, ditemukan adanya indikasi isu, bahwa perubahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2016 menjadi PMK 110/2021 tentang tata cara penetapan maksimum PNBP belum tersosialisasi maksimal.
“Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan pada Agustus 2021 dan dilaksanakan sebulan sesudahnya, yakni September 2021. Tapi ini tidak tersosialisasi ke unit kesehatan TNI. Dan TNI baru mendapat informasi pada Maret 2022. Dampaknya sisa saldo dana PBNP tidak bisa ditarik,” katanya.
Moeldoko mengungkapkan kesepakatan yang dicapai pada rakor terkait percepatan pencairan dana PNBP faskes TNI. Yakni, dengan mengkonversi dana tersebut sebagai hutang yang harus dibayarkan kepada TNI.
Baca juga: Punya Peran Sentral, Siapa Sosok yang Tunjuk Lin Che Wei agar Dilibatkan Ekspor Minyak Goreng ?
“Dalam rapat tadi, KSP mendorong unit kesehatan TNI untuk segera menghitung dana yang dikonversi sebagai hutang untuk kemudian diserahkan kepada Kemenkeu, sehingga BPKP bisa langsung melakukan verifikasi dan sinkronisasi untuk nantinya dieksekusi oleh KPPN,” katanya.
Dalam rakor, Moeldoko juga menekankan perlunya reformasi kelembagaan faskes TNI menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Sebab dengan status faskes TNI saat ini, yakni Sub Satuan Kerja (Satker), proses pengajuan dan pencarian dana PNBP harus melwati birokrasi sangat panjang dan waktu yang lama.
“Misalnya pengajuannya bulan april, cairnya baru bulan oktober. Ini kan sangat lama. Untuk itu KSP mendorong faskes TNI berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Dari 48 yang direkomendasikan, 21 faskes TNI jadi prioritas,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kantor Staf Presiden menerima audensi Asosiasi Rumah Sakit TNI-Polri pada Senin (18/4/2022).
Dalam audensi tersebut terungkap sejumlah persoalan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit atau faskes TNI.
Di antaranya, soal pemutusan kerjasama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) TNI dengan BPJS di beberapa daerah, dan belum cairnya dana PNBP fakses TNI sebesar Rp 705 miliar karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, dan melakukan debottlenecking terkait pencairan dana PNBP faskes TNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.