Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Kece Sebut Surat Damai dengan Irjen Napoleon Bukan Tulisan Tangan Dirinya: Saya Diancam, Ditekan

M. Kece mengaku, ditekan dan mendapat ancaman dari terbitnya surat pencabutan laporan dan perdamaian dengan Irjen pol Napoleon Bonaparte

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in M Kece Sebut Surat Damai dengan Irjen Napoleon Bukan Tulisan Tangan Dirinya: Saya Diancam, Ditekan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Korban dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M. Kece saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M. Kece mengaku, ditekan dan mendapat ancaman dari terbitnya surat pencabutan laporan dan perdamaian dengan Irjen pol Napoleon Bonaparte sebagai terdakwa.

Hal itu diungkapkan Kece dalam sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte, Kece hadir sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mulanya, terdakwa Napoleon Bonaparte menanyakan terkait adanya surat permohonan maaf yang ditulis oleh M. Kece.

Terkait surat tersebut, M. Kece mengaku kalau surat itu memang tulisannya, namun, bukan untuk keperluan hukum, melainkan permohonan maaf karena dirinya baru mengetahui kalau Napoleon Bonaparte merupakan Jenderal polisi.

"Surat permohonan maaf. Saya bacakan (lalu tunjukin surat ke kece)," ucap Napoleon dalam persidangan tepat di depan meja Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2022).

"Apakah itu tulisan saudara?" tanya Hakim Ketua Djuyamto kepada Kece.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau yang tidak bermetrai ini tanggal 2 September, iya betul. Saya menulis ini (surat permohonan maaf) setelah saya mengetahui bahwa beliau ini adalah jenderal," kata Kece.

Setelah menunjukkan surat tersebut, Napoleon kembali menunjukkan surat kedua yakni pencabutan laporan yang sudah ditandangani oleh M. Kece.

Dalam pengakuannya, M. Kece menyebut kalau dirinya juga menulis surat tersebut.

Namun, surat itu sudah terkonsep, dan M. Kece menyebut hanya menyalinnya.

"Selanjutnya dalam surat kedua, saya bacakan (surat pencabutan laporan, sekaligus menunjukkan ke Kece)," tanya Napoleon.

Baca juga: Dipukuli Berulang dan Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon, M Kece: Saya Polisi Anak Buah Saya Banyak

"Apakah itu juga tulisan saudara?" tanya juga Hakim Djuyamto.

"Ini dibuat karena dalam posisi tekanan dan ancaman. Dan konsepnya sudah dibuat orang lain. Saya disuruh menyalin," ucap Kece.

Tak hanya untuk surat pencabutan laporan dan permohonan maaf, dalam perkara ini juga ada surat perdamaian antara Napoleon dengan M. Kece.

Terkait dengan surat perdamaian ini, M. Kece kembali membantah kalau dirinyalah yang membuat surat tersebut.

Kece mengaku hanya menandatangani surat yang sudah bermaterai itu dalam keadaan tertekan dan diancam.

"Kemudian surat ketiga surat pernyataan perdamaian. (Baca isi surat). Apakah betul surat ini yang bapak tandatangani?" tanya lagi Napoleon Bonaparte.

"Ini bukan tulisan saya. Bukan tulisan saya. Ini sudah ada materainya," tutur Kece.

"Itu ada pengajuan permohonan pencabutan ada seseorang yang menulis tulisannya mirip tulisan saya kemudian, ditandatangani dan ada sudah di materai, saya disuruh tandatangan, surat perdamaian," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat permohonan pencabutan laporan polisi yang diduga dituliskan oleh Muhammad Kece dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia meminta Irjen Napoleon tidak lagi diproses secara hukum.

Adapun surat yang diduga dituliskan M Kece itu ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Surat itu dituliskan tersangka kasus penistaan agama itu pada 3 September 2021 lalu.

Dalam surat itu, Kece meminta kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya terhadap Irjen Napoleon untuk bisa dicabut dan tidak diteruskan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Cerita M Kece Ngepel Kamar Tahanannya Usai Wajah Dilumuri Tinja oleh Irjen pol Napoleon Bonaparte

"Bersama ini, saya mengajukan permohonan pencabutan/menarik laporan polisi nomor LP/B/0510/VIII/2021 tertanggal 26 Agustus 2021 yang telah saya laporkan ke Bareskrim dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap diri saya," kata Kece.

Ia menuturkan kasus itu juga telah diselesaikan secara damai antara dirinya dengan Irjen Napoleon Bonaparte selaku terlapor dalam dugaan kasus penganiyaan tersebut.

"Atas permohonan saya ajukan, menarik kembali laporan polisi yang telah saya laporkan dikarenakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara saya dengan terlapor dan kami telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan, dan saya anggap perkara saya sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan," tukasnya.

Namun, pihak Bareskrim Polri sebelumnya memang sempat angkat bicara soal isu yang beredar mengenai permintaan pencabutan pelaporan Muhammad Kece terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membantah adanya kabar Muhammad Kece telah mencabut laporan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon.

"Tidak ada permintaan pencabutan dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Namun demikian, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut perihal isi surat permintaan maaf M Kece.

Yang jelas, M Kece mengaku surat itu dibuat karena takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon.

"Konteksnya karena takut dianiaya lagi oleh NB," tukasnya.

Dipukul berulang hingga diancam dibunuh

M Kece mengaku tak sekali dipukuli oleh Irjen pol Napoleon Bonaparte.

Dalam sidang, M Kece menceritakan soal kondisinya setelah dipukuli oleh Irjen Napoleon termasuk beberapa tahanan lain pada 26 Agustus 2021 pada dini hari.

Singkatnya, setelah mengalami pemukulan, M. Kece lantas tidur untuk istirahat dan terbangun di hari yang sama pada sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah saya babak belur, sudah mereka keluar. Saya disuruh ambil sebuah tikar, langsung saya tidur sampai jam 15.00 siang," kata Kece dalam persidangan.

Saat sadarkan diri, Kece mengaku dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya soal perkara penistaan agama.

Namun setelah dirinya keluar dari pintu jeruji kamar tahanan nomor 11 --kamar yang dihuni M. Kece-- seketika Kece kembali bertemu dengan Napoleon Bonaparte.

YouTuber sekaligus korban dugaan tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kosman alias M. Kece mempraktikkan detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
YouTuber sekaligus korban dugaan tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kosman alias M. Kece mempraktikkan detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). (Rizki Sandi Saputra)

"Kemudian jam 15.00 siang saya disuruh keluar oleh penyidik. saya tidak kenal namanya (yang menyuruh) pakai kaos burung merpati, habis di buka saya keluar. saat mau ke luar saya dihajar lagi oleh terdakwa. saya dipukul lagi oleh terdakwa sekitar 2 kali," ucap Kece.

Dalam pertemuan itu, Kece mengaku sempat diancam oleh Napoleon Bonaparte untuk tidak menceritakan kasus tersebut kepada penyidik atau siapapun yang dijumpai.

Bahkan Napoleon, mengancam akan membunuh Kece beserta keluarga dengan dalih kalau dia merupakan Perwira Tinggi Aktif Polri berpangkat Irjen dan memiliki banyak anak buah.

"Ketemu 'saya perwira aktif kamu jangan macam-macam nanti keluarga kamu saya bunuh semua'. saya keluar, bertemu beliau, lalu. Saya polri perwira aktif. Saya polisi anak buah saya banyak nanti keluarga kamu saya bunuh semua," ucap Kece.

Adapun pemukulan yang dilakukan Napoleon kata Kece, yakni dengan melakukan tamparan hingga pemukulan dengan tangan terkepal masing-masing satu kali.

Baca juga: Cerita M Kece Ngepel Kamar Tahanannya Usai Wajah Dilumuri Tinja oleh Irjen pol Napoleon Bonaparte

Akibat pukulan tersebut, bahkan, M Kece mengaku sempat hampir terjatuh karena terdorong hingga terbentur pintu kamar tahanan.

"Kamu jangan macam-macam, langsung ditonjok, langsung ditampar, langsung ditonjok sampai saya sempoyongan ke depan, hampir jatuh, saya nyender di pintu kamar," tukas Kece.

Praktikkan Detik-Detik Pemukulan

YouTuber sekaligus korban dugaan tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kosman alias M. Kece mempraktikkan detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kece menjelaskan kronologi sekaligus mempraktikkan pemukulan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kece dihadirkan sebagai saksi korban oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya jaksa meminta kepada M. Kece untuk menjelaskan secara detail pemukulan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.

Dari situ M. Kece menyatakan kalau ada perdebatan antara dirinya dengan Napoleon terkait dengan konten yang dibuatnya sehingga menimbulkan kontroversi.

Perdebatan itu terjadi di kamar tahanan nomor 11 Rutan Bareskrim Polri yang di mana merupakan kamar dari M. Kece melakukan isolasi.

"Di situ ada saya, Jenderal (Napoleon) dan Choky atau pak RT (sebutan penghuni tahanan)," kata M. Kece dalam sidang, Kamis (19/5/2022).

Dari perdebatan itu, Napoleon Bonaparte kata M. Kece memanggil seorang tahanan lain yang disebutnya merupakan ahli hadist.

Tak lama kata M. Kece, datang seorang ahli hadist yang diketahui bernama Ust Maman Suryadi yang merupakan Panglima Laskar FPI ke dalam kamar tahanan M. Kece.

Singkatnya, seorang yang diketahui bernama Maman Suryadi itu kata M. Kece melakukan pemukulan karena merasa tidak puas dengan jawaban Kece yang dinilainya menghina Nabi Muhammad.

"Kenapa kamu menghina Nabi Muhammad, dari mana kamu tahu, Nabi Muhammad berkepala besar?" tanya Maman Suryadi seperti yang disampaikan oleh M. Kece.

"Ada di suatu hadist," kata M. Kece mejawab perbincangan Maman.

"Dia (Maman ngomong) 'Gak ada itu, ah bohong' dia langsung pukul saya," ucap Kece.

Tak lama berselang, kata M. Kece, Napoleon Bonaparte langsung memukul dirinya sebanyak dua kali.

Mendengar adanya kronologi itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto langsung meminta kepada M. Kece untuk mempraktikkannya di muka persidangan.

Dari situ, M. Kece langsung mempraktikkan kondisi detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri itu.

M. Kece lantas berdiri dari bangku saksi dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk membantu kronologi.

"Pertama ditampar begini (tangan terbuka, ke arah pipi kiri), kemudian ditonjok begini (ke arah pelipis kiri) terus yang lain ngerubutin saya," kata M. Kece menjelaskan.

Setelah pemukulan itu terjadi, tak lama berselang ada beberapa tahanan lain yang ikut melakukan pemukulan.

Saat pemukulan berlangsung itu, kata M. Kece, Irjen Napoleon meminta untuk berhenti melakukan pemukulan dan minta tahanan lain keluar.

Baca juga: M Kece Praktikkan Kronologi Pemukulan dan Pelumuran Tinja Oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan

Namun, Napoleon meminta pesanan ke salah satu terdakwa lain, ternyata pesanan yang dibawakan tersebut berisi feses alias tinja manusia yang dibungkus kantong plastik.

"Setelah itu terdakwa menyetop 'stop stop sini mana pesanan saya'," kata Napoleon disampaikan M. Kece.

Setelahnya, Irjen Napoleon meminta M. Kece untuk menutup matanya dan membuka mulut.

Tak lama berselang, Napoleon mengambil isi kantong plastik tersebut dan melumurinya ke wajah M. Kece.

"Jadi 'tutup mata saudara' saya tutup begini (menunjukkan tangan menutup mata) cuma agak dibolongin sedikit biar melihat apa yang akan dia lakukan, nah setelah saya melihat saya suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tau langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," tutur M Kace menceritakan detik-detik dilumuri tinja. 

Dari situ, jaksa kembali meminta M. Kece untuk mempraktikkan saat Irjen pol Napoleon memasukkan tinja itu ke mulutnya. 

M. Kece mengatakan Napoleon saat itu menghinanya dengan mengatakan wajahnya mirip tai. 

"Buka mulut, masuk semua kemudian dibegini beginiin (memasukkan isi plastik ke mulut) sambil ngomong 'wajah kamu mirip tai' begitu," katanya.

Akibat tindakan itu, M. Kece mengaku tubuhnya terdorong hingga memepet ke tembok.

M. Kece mengaku, saat itu tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas