Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWS HIGHLIGHT: Kata KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Pungut Uang Bawahan untuk Suap BPK Jawa Barat

Yasin mengumpulkan uang dari sejumlah anak buahnya, agar Pemkab Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK Jabar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sengaja memungut uang dari para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor untuk menyuap tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Untuk itu Ade Yasin mengumpulkan uang dari sejumlah anak buahnya, agar Pemkab Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK Jabar.

Itu diketahui saat tim penyidik memeriksa sembilan saksi, yakni PNS/Kasubag PBJ Kabupaten Bogor Unu, Pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, PNS/Kasubbid Gaji BPKAD Kab. Bogor Ferry Syafari, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heriyati.

Kemudian PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah, PNS/ Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor WR. Pelitawan, Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, PNS/ Staf di Bagian Perlengkapan Kabupaten Bogor Ridwan Hendrawan alias Awok, dan Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor Iip.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021.

Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Rabu (18/5/2022) kemarin.

"Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi obyek audit oleh ATM [Anthon Merdiansyah-BPK Jabar] bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis dan Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.

Selanjutnya Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas