Pelaku Pembunuhan Telah Peringatkan Dini agar Tak Lagi Berhubungan dengan Suaminya
Kasus pembunuhan Dini Nurdiani yang dilakukan oleh tersangka Neneng Umaya (24) dilatari percintaan segitiga.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Dini Nurdiani yang dilakukan oleh tersangka Neneng Umaya (24) dilatari percintaan segitiga.
Polisi menyebut setelah didalami ternyata pelaku sudah seringkali memergoki perselingkuhan suaminya berinisial IDG.
Bahkan, sebelumnya pernah mengingatkan Dini Nurdiani untuk menjauhi suaminya namun tidak digubris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka Neneng membunuh Dini Nurdiani usai membongkar chat di WhatsApp suaminya.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hilang Pamit Bukber, Ini Tujuan Pelaku Siapkan Baju Ganti untuk Korban
Setelah mengetahui chat perselingkuhan itu, Neneng menghubungi Dini beberapa kali untuk menjauhi suaminya.
"Usai melihat percakapan di ponsel suaminya, tersangka sudah berikan peringatan ke korban. Itu menurut pengakuan tersangka saat diinterogasi penyidik," kata Zulpan kepada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Peringatan Neneng tak dihiraukan, Dini tetap melanjutkan hubungan gelap dengan suami pelaku yang diketahui sama-sama bekerja sebagai cleaning service.
Keduanya diketahui tetap menjalani hubungan asmara terlarang sehingga membuat Neneng murka.
"Namun hubungan korban dan suaminya masih berlanjut. Inilah yang buat tersangka melakukan perencanaan pembunuhan korban," tuturnya.
Karena sudah dikuasai emosi, Neneng lalu menyusun rencana untuk membunuh korban. Neneng mengajak korban bertemu dengan mengaku sebagai adik dari IDG dengan modus mengajak buka puasa bersama pada 26 April 2022 lalu.
Baca juga: Kesaksian Satu Anak Pelaku Pembunuhan yang Lolos dari Maut, Diminta Lari oleh Ayahnya
"Tersangka N alias M menghubungi korban menggunakan HP suaminya, kemudian memperkenalkan diri sebagai adik suaminya dan mengajak bertemu," katanya.
Neneng dan Dini Nurdiani kemudian bertemu di halte bus di kawasan TMII, Jakarta Timur. Neneng kemudian memukul kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh.
"Tersangka dari arah belakang memukul kepala korban dengan benda tumpul sebanyak lima kali. Kemudian dilakukan tindakan lain dengan menggunakan senjata tajam di bagian vital sehingga mengakibatkan korban meninggal," tuturnya.
Usai membunuh, jasad Dini Nurdiani dibuang ke tepi sungai Cikeas Kranggan, Jatisampurna, Bekasi. Jasad Dini Nurdiani ditemukan pada 29 April 2022 oleh warga setempat.
Neneng sendiri ditangkap di kediamannya yang berlokasi Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (13/5).
Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Neneng dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.