Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Pemilu 2024, Azyumardi Azra Dorong Media Sebagai Pemersatu Bangsa

Ketua Dewan Pers periode 2022-2025 Azyumardi Azra mendorong media sebagai pemersatu masyarakat dalam menghadapi pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Terkait Pemilu 2024, Azyumardi Azra Dorong Media Sebagai Pemersatu Bangsa
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Azyumardi Azra yang terpilih menjadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, Azyumardi Azra mendorong media sebagai pemersatu masyarakat dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Azyumardi mengatakan, di tengah dinamika politik tersebut pers harus bisa memperkuat solidaritas antar masyarakat agar tak terpecah belah.

"Nah ini juga harus media main peran sebagai pemersatu bangsa. Ini yang jadi program utama secara keluar," kata Azyumardi usai terpilih menjadi Ketua Dewan Pers di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, kata dia, Dewan Pers juga harus berperan dalam membimbing masyarakat, kesadaran masyarakat, dan literasi politik.

Di samping itu, Azyumardi berkomitmen memperjuangkan hak-hak jurnalis terutama untuk memperoleh kesejahteraan.

"Kita usahakan lebih terjamin lah kesejahteraannya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hingga kini masih banyak jurnalis yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, ada yang disuruh pensiun dini tanpa mendapatkan jaminan.

"Inilah nilai-nilai yang harus kita (perjuangkan). Karena setelah pandemi ini, dampak negatif terhadap ekonomi kita terhadap masyarakat kita, itu terasa sekali. Itulah yang harus kita hadapi," ujarnya.

Sebagai informasi, selain Azyumardi delapan anggota lain Dewan pers 2022-2025 adalah dari unsur wartawan (Yadi Heriyadi Hendriana, Paulus Tri Agung Kristanto, dan Arif Zulkifli).

Kemudian dari unsur perusahaan pers (Muhammad Agung Dharmajaya, Totok Suryanto, dan Asmono Wikan).

Selanjutnya dari unsur tokoh masyarakat (Atmaji Sapto Anggoro, Ninik Rahayu).

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas