Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Musnahkan 238 Kg Sabu hingga 121 Kg Ganja Kasus Jaringan Aceh dan Riau

Modus operandi yang dilakukan, dengan menerapkan penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Musnahkan 238 Kg Sabu hingga 121 Kg Ganja Kasus Jaringan Aceh dan Riau
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 238 Kilogram Sabu dan 121 Kilogram Ganja di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat hasil pengungkapan kasus, Jumat (20/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ratusan kilogram narkoba jenis sabu dan ganja di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan total ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.

"Pemusanahan barang bukti narkoba sabu sebanyak 238 kilogram dan 121 kilogram ganja hasil pengungkapan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai, Polda Aceh dan Polda Riau," kata Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).

Ramadhan menerangkan barang bukti narkoba dari beberapa kasus yang pernah diungkap ini berhasil menangkap sebanyak 13 orang tersangka.

"Disita dari 4 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," ucapnya.

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Brigjen Krisno H Siregar menyebut pemusnahan barang bukti dari hasil sitaan pengungkapan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Berita Rekomendasi

"Amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di Pasal 91 bahwa barang bukti narkotika setelah memperoleh penetapan dari Ketua Kejaksaan Negeri setempat untuk didisposal atau di musnahkan ini lah kegiatan yang kita lakukan saat ini," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu di sejumlah wilayah Indonesia.

Kasus peredaran narkotika jenis ganja yang pertama terjadi di Aceh, jaringan Aceh-Medan pada 4 April 2022.

Baca juga: Alami Kecelakaan di Tol Batang, Direktur Poltekkes Bandung dan Istri Dimakamkan di Garut

Adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram.

Modus operandi yang dilakukan, dengan menerapkan penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi.

Dalam kasus kedua, polisi bersama bea cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas