Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Musnahkan 238 Kg Sabu hingga 121 Kg Ganja Kasus Jaringan Aceh dan Riau

Modus operandi yang dilakukan, dengan menerapkan penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Musnahkan 238 Kg Sabu hingga 121 Kg Ganja Kasus Jaringan Aceh dan Riau
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 238 Kilogram Sabu dan 121 Kilogram Ganja di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat hasil pengungkapan kasus, Jumat (20/5/2022). 

Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir. Sedangkan ada satu tersangka lain yakni F yang masih dalam pencarian alias buron.

Krisno mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kasus selanjutnya yakni peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berlokasi di Bengkalis-Riau.

Dalam kasus ini, polisi berhasil membekuk empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 47 kilogram.

Tak hanya itu, polisi juga memasukkan tersangka lain berinisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 238 Kilogram Sabu dan 121 Kilogram Ganja di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat hasil pengungkapan kasus, Jumat (20/5/2022).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 238 Kilogram Sabu dan 121 Kilogram Ganja di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat hasil pengungkapan kasus, Jumat (20/5/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Selanjutnya untuk pengungkapan kasus keempat, polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 169,5 kilogram.

Berita Rekomendasi

Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yakni narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas