Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dukcapil Usul Capres dan Caleg Pemilu 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan usulan agar peserta Pemilu 2024 wajib isi formulir tak pernah punya paspor asing/

Penulis: Endra Kurniawan
zoom-in Dirjen Dukcapil Usul Capres dan Caleg Pemilu 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
Tribunnews.com/Istimewa
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat berbicara dalam kegiatan Simposium Nasional Hukum Tata Negara di The Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan usulan upaya peserta Pemilu 2024 wajib isi formulir tak pernah punya paspor asing.

Usulan mencakup mulai tingkat Pemilihan Presiden dan Legislatif, termasuk juga Kepala Daerah.

"Komisi Pemilihan Umum agar membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta Pilkada, Pileg atau Pilpres perlu menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain," ucap Zudan kepada Tribunnews dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).




Ia menilai dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut Stelselnya Pasif.

"Kalau tidak ditanya, para pasangan calon presiden (Capres) atau calon anggota legislatif DPR/DPD/DPRD (Caleg) serta calon kepala daerah (Cakada) tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak"

Baca juga: KPU-Ditjen Dukcapil Komitmen Benahi Daftar Pemilih Pemilu 2024

"Jadi ada satu Formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," tambah Zudan.

Lebih lanjut Zudan mengatakan, WNI yang mempunyai Paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan.

BERITA TERKAIT

Sehingga masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.

"Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum," tegasnya.

Soal Kewarganegaraan

Zudan mengatakan, dalam administrasi pemerintahan apa yang yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis.

Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan.

Padahal, dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan dikatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain.

Baca juga: Bawaslu Harap Kebijakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tak Melulu Berbasis Punishment

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas