Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirjen Dukcapil Usul Capres dan Caleg Pemilu 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan usulan agar peserta Pemilu 2024 wajib isi formulir tak pernah punya paspor asing/

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endra Kurniawan
zoom-in Dirjen Dukcapil Usul Capres dan Caleg Pemilu 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
Tribunnews.com/Istimewa
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat berbicara dalam kegiatan Simposium Nasional Hukum Tata Negara di The Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022). 

Pakar Hukum Administrasi Negara ini juga menjelaskan, pengalamannya di Biro Hukum Kemendagri tahun 2008 hingga 2014, ada asas hukum yang mengatakan "Lex superiori derogat legi inferiori". Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.

"Tapi ketika perda-perda di daerah tidak dibatalkan, tetap saja perda yang lebih rendah dari UU dan bertentangan dengan UU, tetap dijalankan dan tidak batal. APBD sah, Perda Perizinan jalan," papar Zudan.

Jadi menurut pandangannya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan maka Pasal 23 itu belum masuk pada perbuatan hukum konkret.

"Jadi kita belum tahu, Orient Kore itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, Djoko Candra kapan kehilangan kewarganegaraannya," katanya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas