Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Bonaparte soal Kesaksian M. Kece dalam Sidang: Banyak Bohongnya Dia

Irjen pol Napoleon Bonaparte merasa tak sepakat dengan kesaksian dari korban Muhammad Kosman alias M. Kece dalam sidang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Irjen Napoleon Bonaparte soal Kesaksian M. Kece dalam Sidang: Banyak Bohongnya Dia
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022). 

Akibat pukulan tersebut, bahkan, M. Kece mengaku sempat hampir terjatuh karena terdorong hingga terbentur pintu kamar tahanan.

"Kamu jangan macam-macam, langsung ditonjok, langsung ditampar, langsung ditonjok sampai saya sempoyongan ke depan, hampir jatoh, saya nyender di pintu kamar," tukas Kece.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam perkara ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas