Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Penerima Bansos PKH yang Cair Mei 2022, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut kriteria dan cara mengecek nama penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kriteria Penerima Bansos PKH yang Cair Mei 2022, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Inilah kriteria dan cara mengecek nama penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II, akses cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria dan cara cek nama penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II dijadwalkan cair bulan Mei 2022.

Anda dapat mengecek nama penerima bansos PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca juga: 5 Bantuan Sosial yang Cair pada Mei 2022, Kapan BSU Cair?

Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Segera Cair Bulan Ini, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Bantuan PKH akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

BERITA REKOMENDASI

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

- Tahap II (April, Mei, Juni);

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mencek penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, dan bantuan sembako/BPNT yang cair pada Mei 2021.
Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mencek penerima PKH. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH


Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas