MAKI Akan Bawa Sejumlah Data Dugaan Monopoli dalam Ekspor Minyak Goreng ke KPPU Siang Ini
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) rencana akan mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (20/5/2022) siang nanti.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya akan membawa sejumlah data terkait dugaan monopoli ekspor minyak goreng ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (20/5/2022) siang ini.
Tak hanya itu, beberapa data dugaan pihak yang berafiliasi dengan perusahaan minyak goreng juga akan dibawa ke KPPU pada upaya pelaporannya tersebut.
"Data dugaan jumlah atau volume ekspor crude palm oil (CPO) dan data dugaan afiliasi dengan perusahaan yang disidik Kejagung," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (20/5/2022).
Kendati demikian, Boyamin belum dapat memberikan penjelasan lebih detail perihal data atau dokumen apa saja yang akan diserahkan nanti ke KPPU.
Baca juga: Asosiasi Petani Sawit Senang, Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO
Dirinya hanya memastikan data yang dibawa tersebut merupakan upaya lanjutan dari pihaknya setelah pelaporan pada awal April lalu.
Boyamin Saiman mengatakan kedatangan pihaknya nanti ke KPPU yakni guna mengungkap adanya dugaan monopoli ekspor minyak goreng dan turunannya.
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) akan mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) pada Jumat pukul 14.00 WIB," kata Boyamin.
Boyamin menyatakan, pelaporan yang akan dilakukan pihaknya hari ini merupakan tindak lanjut dari upayanya yang pernah dilakukan pada awal April 2022 lalu.
"Sebagaimana diketahui, MAKI pada tgl 1 April 2022 telah melaporkan dugaan monopoli atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng awal tahun 2022," kata Boyamin.
Atas laporan tersebut, kata Boyamin, KPPU telah melakukan sekali klarifikasi kepada MAKI.
Rencananya dalam kedatangannya hari ini, MAKI akan melengkapi data tambahan sebagaimana yang disarankan oleh KPPU.
"Untuk materi dan data baru akan dijelaskan besok sebelum atau sesudah bertemu dengan Tim Investigasi KPPU perkara dugaan monopoli atas langka dan mahalnya minyak goreng," tukas Boyamin.