Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya

Simak inilah syarat dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas sedang melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB); di Posko pelayanan PPDB 2022 SMKN 27, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Berikut ini syarat dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. 

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

1. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

Berita Rekomendasi

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas